|
Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Pengertian kesehatan sebagai bagian dari hak azasi manusia adalah hal yang baru. Hampir manusia di penjuru dunia sependapat betapa penting kesehatan bagi dirinya demi mempertahankan kelangsungan hidupnya. Tetapi ini belum diletakkan dalam kerangka hak azasi manusia sesuai dengan aturan-aturan internasional PBB.
Di dalam Konvensi Internasional mengenai hak sosial, ekonomi dan budaya yang disebut ‘ICSECR’ khususnya di dalam artikel nomor 12 menetapkan aspek kesehatan dari kehidupan manusia sebagai bahagian dari hak azasi manusia terutama hak sosial, ekonomi dan budaya. Telah dijelaskan bahwa kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya.
 Instalasi Gawat Darurat, Rumah Sakit Nasional (Foto: Rogério Soares/Direito)
|
Secara prinsip, hak atas kesehatan adalah sama pentingnya dengan hak atas makanan, perumahan, pekerjaan, pendidikan, martabat manusia, non-diskriminasi, persamaan, larangan penganiayaan, akses informasi dan yang lainnya. Seperti hak-hak lain yang disebutkan diatas, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya. Hak atas kesehatan tidak semata-mata pada pengertian yang sempit dimana terdapat orang sakit lalu diobati atau dilayani secara medis oleh medical servicer. Hak atas kesehatan adalah lebih luas pengertiannya. Yakni mencakup hak atas kesehatan bagi ibu hamil, anak dan reproduksi. Ini sebagai suatu langkah untuk memperbaiki tarah hidup ibu hamil dan perkembangan anak (sesuai artikel 12.a); hak atas kesehatan alamiah dan lingkungan hidup. Ini mencakup pemenuhan terhadap aspek lingkungan dan higine industri, kebutuhan dasar akan sanitasi dan air bersih termasuk perlindungan umat manusia dari radiasi kimia atau bahaya lingkungan lainnya (sesuai artikel 12.b); hak atas pencegahan, pemeriksaan (tratamentu) dan kontrol penyakit yang diderita (sesuai artikel 12.c); hak atas kecukupan fasilitas kesehatan, makanan dan efektivitas pelayanan. Ini lebih pada menciptakan kondisi yang dapat menjamin pelayanan medical baik yang sifatnya perhatian terhadap medis ataupun masa-masa terserangnya penyakit (sesuai artikel 12.d).
Menurut perkembangan hukum internasional hak azasi manusia, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hak atas kesehatan yang sifatnya inter-relasi dengan aspek-aspek tersebut diatas menjadi tanggungjawab pemerintah dalam setiap negara. prinsip ini sesuai dengan artikel 3, ICSECR yang menegaskan tentang kewajiban azasi pemerintah/negara baik sendiri-sendiri, melalui kerja-sama internasional menurut langkah-langkah konstitusional untuk mengimplementasikan hak-hak tersebut.
Dalam konteks pelaksanaannya di Timor Lorosae, sesuai dengan semangat artikel 3, dan keputusan politik Pemerintah RDTL yang ditetapkan tanggal 10 Desember 2002 lalu, maka negara RDTL mempunyai kewajiban untuk melakukan langkah-langkah baik melalui pelaksanaan progaram di lapangan maupun melalui kebijakan-kebijakan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:
- Mengambil langkah-langkah legislasi yang bertujuan untuk mengurangi angka kematian bayi dan ibu hamil serta menetapkan program perkembangan anak.
- Menetapkan langkah-langkah mencegah dan memperbaiki aspek lingkungan hidup dan higine industri.
- Mencegah, memperbaiki, kontrol terhadap berbagai penyakit epidemik, endemik, okupasional dan jenis penyakit lainnya seperti HIV/AIDS.
- Mencitpakan kondisi yang mana dan memastikan pelayanan medis yang efektif. ***
|