MARET 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
JUSTIÇA
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Timor Lorosae saat ini berjalan lambang karena banyak faktor. Selain pemerintah sendiri belum mempunyai badget yang tetap untuk menset-up sistem pengadilan yang baik juga kendala utama yang dihadapi sekarang adalah faktor sumberdaya manusia yang terbatas. Oleh karena itu untuk kasus-kasus perdata sebaiknya diselesaikan dengan melalui mediasi, arbitrasi, rekonsiliasi dan negosiasi tanpa melalui pengadilan.

Hau mai Tribunal ne’e atu asiste julgamentu hau nia kolega nia kazu, tanba hau nia kolega nian kazu hatoo iha tribunal kleur ona. Ohin ami tama iha laran juis dehan kazu ne’e labele halo julga, sei adia tan fali. Hau senti kuandu hanesan ne’e bebeik maka bainhira los kazu kolega ne’e bele hotu tanba julga deit adia bebeik. Hau senti buat hirak ne’e tenki hare didiak, tanba kuandu julga lao kleur eantaun bainhira los mak kazu ne’e bele hotu”, kata Natalino Mendonça seorang keluarga terdakwa dengan nada tanya dan sedih di depan pengadilan Dili.

Fenomena di atas bukanlah hal baru. Sesunguhnya masih banyak orang seperti Tiu Natalino Mendonça yang mengeluh atas dunia peradilan kita sekarang berjalan lambang. Banyak orang beranggapan kalau kasus diajukan ke Pengadilan itu cepat diselesaikan dan gampang. Mereka kira menyelesaikan kasus di Pengadilan tidak ada biaya alias gratis. Anggapan itu, kurang tepat seperti yang dialami oleh Tiu Natalino Mendoca di atas.

Sekarang jikalau ada orang yang ingin menyelesaikan perkaranya di Pengadilan sebelumnya dia harus siap untuk mengikuti prosesnya yang memakan waktu lama untuk sering datang ke pengadilan dan hal lain adalah harus mempunyai persediaan biaya yang cukup.


Pengadilan Distrik Dili (Foto Rogério Soares)

Agar keluhan seperti Tiu Natalino ini tidak terjadi maka sebaiknya, antara kasus pidana dan perdata, hanya kasus pidana saja yang diajukan ke pengadilan untuk proses. Sedangkan kasus perdata sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang lain, seperti mediasi, arbitrasi, rekonsiliasi, konsultasi, negoasiasi dan lain-lain. Mengapa demikian? Karena apabila semua kasus kita ajukan ke pengadilan, tentunya dalam proses penyelesaiannyapun membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Satu kasus paling cepat diselesaikan dalam tiga bulan. Biaya besar misalnya untuk pendaftaran kasus, membayar pengacara, akomodasi dan transportasi. Di pengadilan distrik Dili, biaya untuk registrasi satu kasus perdata besarnya US$ 100. Pengadilan distrik Baucau US$ 75. Biaya ini kemungkinan akan ditambah lagi oleh pihak penggugat, bilamana biaya ini sudah selesai digunakan oleh pengadilan untuk memproses perkaranya.

Sesungguhnya dapat dimengerti, mengapa permasalahan seperti itu dapat terjadi? Bahwa kelamahan-kelemahan utama yang dihadapi adalah terbatasnya SDM (sumber daya manusia), seperti hakim, jaksa dan pengacara. Dan belum adanya budget tetap dari pemerintah untuk membantu menset-up sistem peradilan yang baik. Kurangnya SDM, dapat dilihat bahwa untuk ke-4 pengadilan distrik yang sekarang ada di Timor Lorosae, yakni pengadilan distrik Dili, yang yurisdiksinya meliputi distrik Aileu, Ermera dan Liquiça, hakim investigasinya hanya dua orang, hakim panel lima orang, jaksa empat orang, panitera delapan orang, merangkap sebagai staf administrasi pengadilan.

Pengadilan distrik Baucau, yang mencakup wilayah distrik, Lospalos, Viqueque dan Manatuto, hakim panelnya hanya empat orang, hakim investigasi satu orang, merangkap ketua pengadilan. Jaksa penuntut hanya dua orang dan pengacara satu orang. Pengadilan distrik Suai, yang wilayah yurisdiksinya meliputi distrik, Bobonaro, Same dan Ainaro, hakim panelnya hanya tiga orang,hakim investigasi satu orang, merangkap ketua pengadilan, pengacara belum ada. Sementara ini pengadilan di Suai belum berfungsi karena sarana dan prasaran kerja belum memadai. Praktis semua kasus diselesaikan di pengadilan distrik Dili. Pengadilan distrik Oecussi pengacara, jaksa dan hakim investigasi masing-masing hanya satu orang. Sedangkan hakim panel belum ada. Untuk kasus pidana kadang-kadang jaksa harus membawa tersangka untuk di hearing atau disidangkan di pengadilan distrik Dili, karena hakim yang bertugas di Dili tidak ada waktu umtuk datang ke Oecussi untuk menyidangkan perkara itu.

Oleh karena itu sebaiknya untuk kasus-kasus kecil seperti kasus pencemaran nama baik (penghinaan), kasus buruh, kasus tanah, kasus pencemaran lingkungan dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif. ***