|
Naskah Kebijakan untuk regulasi tentang kekerasan domestik sudah disetujui oleh Dewan Menteri RDTL. Naskah ini disusun oleh organisasi-organisasi non-pemerintah dengan dukungan dari Kantor Penasehat Perdana Menteri Urusan Promosi Kesetaraan.
Meningkatnya kekerasan dalam relasi domestik bukanlah semata-mata persoalan dan urusan hukum. Akar permasalahan jauh lebih luas, yaitu faktor masyarakat itu sendiri dan faktor struktur sosial masyarakat patriarkis yang masih sangat nampak di masyarakat Timor Leste.
Konstitusi dan hukum tertulis lain yang berlaku di Timor Leste mengatur masalah kekerasan secara umum, namun belum ada yang secara khusus mengatur soal kekerasan domestik. Oleh karena itu pada tingkat praktis banyak kasus kekerasan domestik dengan segala dimensinya yang terjadi di Timor Leste yang tidak tertangani secara baik berdasarkan instrumen hukum yang kini tersedia.
Masalahnya memang bukan semata-mata perbuatan melangar hukum, tetapi juga terkait dengan struktur sosial masyarakat yang membentuknya dan ikut mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat yang berlangsung dalam konteks ruang dan waktu yang lama. Pada hakekatnya proses pembentukan sebuah produk hukum bukan terlepas dari lingkungan, justru sistem dan struktur sosial yang melingkupinya memberi mempengaruhi pembentukan sebuah sistem hukum. Inilah persoalannya, mengapa sistem hukum yang berlaku sering tidak efektif menjawab dan menyelesaikan masalah kekerasan domestik.

Perempuan rentan terhadap kekerasan (Foto: Rogério Soares/Direito)
|
Dalam hal kekerasan terhadap perempuan umumnya dan kekerasan domestik khususnya, ketentuan hukum yang biasanya dipakai adalah hukum warisan Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidanga (KUHP). Kode penal tersebut sudah seringkali dikritik karena kurang menjamin hak-hak korban kekerasan seksual umumnya dan kekerasan domestik khususnya. Karena itulah muncul gagasan tentang perlunya melakukan revisi KUHP. Tetapi mengingat luas dan spesifiknya masalah tersebut, tampaknya yang lebih penting adalah tersedianya undang-undang yang khusus mengatur masalah kekerasan domestik. Naskah kebijakan yang telah disusun bersama oleh organisasi-organisasi non-pemerintah Timor Leste bersama Kantor Penasehat Perdana Menteri Urusan Promosi Kesetaraan bertujuan untuk menyusun undang-undang yang khusus untuk kekerasan domestik.
Di Timor Leste, proses penyusunan dan pembentukan sebuah regulasi (undang-undang) tampaknya kurang jelas mekanismenya. Ada regulasi yang langsung dibuat rancangannya kemudian didiskusikan dan disahkan tanpa sebuah studi yang layak, meskipun masalah yang diaturnya cukup kompleks. Ada pula yang prosesnya lama. Misalnya terlebih dahulu harus dilakukan studi, kemudian dibuat naskah kebijakannya, dan setelah disetujui oleh Dewan Menteri akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan untuk selanjutnya diajukan kepada Parlemen Nasional.
Masalah kekerasan domestik diawali dengan penyusunan naskah kebijakan (policy paper). Proses ini terkait dengan sensitivitas persoalannya dan sikap masyarakat umumnya terhadap kekerasan domestik. Sebuah tim yang ditugaskan untuk menyusun naskah kebijakan mencatat hal-hal mendasar tentang kekerasan domestik. Salah satu rekomendasinya adalah pembuatan undang-undang yang khusus. Naskah kebijakan tersebut bertujuan memberikan argumentasi dan dasar-dasar bagi dibentuknya sebuah undang-undang atau regulasi.
Hasil kajian yang dituangkan dalam naskah kebijakan tersebut intinya adalah sebagai berikut ini.
Istilah
Istilah yang digunakan adalah kekerasan domestik, bukan kekerasan rumahtangga. Kekerasan domestik menunjukan karakteristik kekerasan yang tidak semata-mata melihat aspek locus (tempat terjadinya perbuatan pidana), tetapi meletakkan kekerasan domestik dalam konteks penyelenggaraan hubungan sosial yang subordinat. Ini berarti tindak kekerasan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang belum menikah (relasi pacaran) bisa dikategorikan sebagai kekerasan domestik. Dengan kata lain, kekerasan domestik lebih luas cakupannya ketimbang kekerasan rumahtangga.
Definisi
Kekerasan domestik bukan saja meliputi kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan berdampak psikis, ekonomi, dan sebagainya. Contohnya, perbuatan mengancam/menggertak (biasanya suami terhadap istri) adalah tindakan berdampak psikis. Sedang suami tidak memberikan nafkah kepada istri dikategorikan sebagai kekerasan domestik yang bersifat ekonomi.
Fakta Kekerasan Domestik
Kekerasan domestik berdampak kepada: (a) individu yang terkena langsung (misalnya korban); (b) keluarga (misalnya anak-anak diterlantarkan dan perginya anggota lain dari rumah); (c) negara (misalnya menurunnya pendapatan negara).
Kekerasan domestik tidak hanya terjadi pada istri dan golongan masyarakat tidak berpendidikan. Dalam banyak kasus kekerasan domestik juga terjadi pada kelompok orang berpendidikan seperti dokter, bahkan orang yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
Penyebab utama kekerasan domestik: (a) tatanan masyarakat patriarkis dan peran gender; (b) kultur dan kebiasaan/adat; (c) sejarah dan budaya kekerasan; (d) pendapat masyarakat yang sebagian besar menganggap kekerasan domestik sebagai urusan dalam rumahtangga (suami-istri) sehingga tidak boleh ada campur tangan terhadapnya. Penyelesaian di pengadilan dianggap mencemarkan nama baik keluarga, dan sebagainya.
Kondisi masyarakat dan faktor lain seperti situasi perang/konflik bersenjata membuat tingkat kekerasan domestik meningkat. Misalnya pengamatan sejumlah aktivis di tempat pengungsian membuktikan terjadinya kekerasan domestik. Ini akibat dari situasi yang tegang dan kondisi yang tidak aman di kamp pengungsi. Faktor kekerasan sosial, seperti tingginya angka pengangguran, lingkungan tempat tinggal yang kumuh, penggunaan obat-obat terlarang juga merupakan faktor lain yang menjadi pemicu kekerasan domestik.
Fakta Hukum Kekerasan Domestik Data yang dihimpun dari berbagai instansi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) menunjukkan tingginya kasus kekerasan domestik dibanding bentuk kekerasan lain terhadap perempuan.
Undang-undang dan ketentuan hukum yang relevan dengan kekerasan domestik adalah sebagai berikut.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih lemah mengatur kekerasan domestik. Yang biasanya digunakan untuk menyelesaikan kekerasan domestik maupun bentuk kekerasan seksual lain adalah pasal 89,90, Bab XX pasal 351-356, Bab XIV pasal 281-301, Bab XIII pasal 279, Bab XVIII pasal 331-336, Bab XV pasal 304-308. Namun umumnya pasal-pasal tersebut lebih terfokus pada kekerasan fisik.
- Regulasi UNTAET No. 25/2001 yang merupakan hukum acara pidana kelemahannya adalah belum adanya prosedur perlindungan terhadap korban dan saksi; pengakuan korban secara teoritis sudah cukup, namun, dalam praktek masih dibutuhkan alat bukti lain (pemeriksaan DNA); hukum acara tidak memberi peluang bagi pengacara dan pekerja sosial untuk mendampingi korban.
- Aspek tertentu hukum perdata dan hukum perkawinan yang berlaku secara formalistis juga tidak adil terhadap korban kekerasan domestik.
- Mekanisme pencatatan dan pelaporan kasus di kepolisian dan institusi lain dan penyelesaian melalui mediasi memiliki kelemahan yang harus dibenahi dalam rangka memenuhi dan menjamin hak-hak korban kekerasan domestik.
Persoalan Penegakan Hukum Terdapat empat faktor yang teridentifikasi sebagai hambatan dan kelemahan penegakan hukum: (a) penegak hukum tidak sensitif dalam menangani kasus kekerasan domestik; (b) kurang inisiatif dan tidak responsif; (c) kurang dukungan unit-unit di berbagai institusi penegak hukum; (d) jumlah dan kualitas penegak hukum masih kurang.
Peranan “Traditional Justice”
Dalam kasus kekerasan domestik peran traditional justice cukup dominan. Namun mekanisme ini memiliki kelemahan: (1) tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia; (2) masyarakat belum bisa membedakan mana kasus kriminal dan bukan; (3) peran pemimpin adat masih didominasi perspektif budaya patriarkis.
Landasan dan Visi
Regulasi mengenai kekerasan domestik perlu memiliki memiliki landasan dan visi. Ada tiga komponen landasan dan visi yang diusulkan: (1) landasan filosofis; (2) landasan sosiologis; (3) landasan yuridis.
Meskipun bukan merupakan ukuran baku bagi setiap regulasi, disepakati dalam diskusi bahwa dalam regulasi kekerasan domestik perlu dicantumkan asas dan tujuannya. Asas menunjukkan semangat yang mendasari sebuah undang-undang. Secara teknis, penting untuk mengingatkan aparat hukum tentang esensi dan eksistensi sebuah ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas yudisialnya.
Komponen asas-asas pokok: (1) kesetaraan dan keadilan gender; (2) keadilan relasi sosial; (3) perlindungan dan penegakan hak asasi manusia; (4) perlindungan keutuhan keluarga sebagai sendi utama kebajikan masyarakat.
Tujuan: (1) menegaskan kekerasan domestik sebagai suatu kejahatan; (2) penegakan hak-hak korban; (3) upaya penghapusan kekerasan domestik bagi kelompok-kelompok rentan dalam relasi domestik.
Berdasarkan hasil analisis tentang fakta sosial dan yuridis, diusulkan pengembangan kerangka rancangan undang-undang kekerasan domestik dari pikiran-pikiran pokok sebagai berikut: (1) Definisi & Ruang Lingkup Kekerasan Domestik; (2) Peran dan Tanggungjawab Negara; (3) Peran Komunitas; (4) Nafkah dan Harta Benda Milik Bersama; (5) Pemulihan; (6) Peran Penegak Hukum dan Pusat Layanan, yang menyangkut Kewajiban para Penegak Hukum, Peran dan Tugas Kepolisian dan Layanan Lintas Sektor.
Prosedur Pidana
Bagian ini terdiri dari mekanisme pelaporan; perintah perlindungan sementara; perintah perlindungan; pelanggaran perintah perlindungan; standar atau mekanisme baku dalam penangganan kasus kekerasan domestik; pemberian nafkah kepada korban dan anak-anak korban dalam perkawinan; (g) penggunaan harta bersama dalam perkawinan. ***
|