|
Pelimpahan surat dakwaan kepada Pengadilan Distrik Dilipada 24 Februari 2003 lalu oleh Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat meliputi penuntutan terhadap para pelaku tindak kejahatan di distrik Ainaro sepanjang tahun 1999. Seperti yang diketahui, milisi pro Indonesia yang beroperasi di wilayah Distrik Ainaro dan sekitarnya adalah MAHIDI (Mati Hidup Integrasi dengan Indonesia) dibawah pimpinan Cancio Lopes de Carvalho. Demi penegakan hukum dan keadilan, Jaksa Penuntut untuk kasus kejahatan berat secara khusus mendakwa Cansio Lopes de Carvalho sebagai komandan tertinggi milisi pro Indonesia (MAHIDI) yang menjadi penanggungjawab utama atas tindak kejahatan yang terjadi di Ainaro dan sekitarnya.
Dakwaan terhadap Cancio Lopes bersama 21 orang anggotanya yang secara aktif terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusian itu masing-masing; (1) Remesio Lopes de Carvlho, (2) Orlando Baptista, (3) Celestino Barros, (4) Bernabe Barros, (5) Vasco da Cruz, (6) Domingos Alves, (7) Francisco Mendes, (8) Fernando Lopes, (9) Joao Baptista, (10) Martinho Lopes, (11) Francisco Atelulo, (12) Manuel Gomes, (13) Felismino Lopes, (14) Jose Lokomau, (15) Jose Beldasi, (16) Adriano Lopes Titimau, (17) Alfonso Caldas, (18) Silverto Lopes, (19) Marcelo Gomes, (20) Marcelino Beremali, dan (21) Lino Barreto.
Dalam surat dakwaan tersebut secara khusus menuntut ke 22 terdakwa dengan keterlibatan mereka baik secara perorangan maupun atas dasar tanggungjawab pemimpin (komando). Pertanggungjawaban perorangan dari masing-masing terdakwa antara lain:
- Melakukan kejahatan secara individu atau bersama orang lain diluar tangunjawab atau perintah komando.
- Memerintahkan, mengajak atau membujuk orang agar mencoba melakukan kejahatan dan sampai diwujudkan.
- Memberi bantuan atau bersekongkol untuk memudahkan dalam mencoba atau melakukan suatu kejahatan.
- Berniat dan ikut terlibat langsung dalam kelompok yang melakukan kejahatan atau yang mencoba melakukan kejahatan.
Sedangkan menuntut tanggungjawab komando adalah terutama terhadap Cancio Lopes de Carvalho, Remezio Lopes de Carvalho dan Vasco da Cruz sebagai pemimpin yang tahu atau seharusnya tahu bahwa bawahan itu melakukan tindakan kejahatan tersebut tetapi atasan tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah tindakan semacam itu, ataupun menghukum pelakunya seperti tercantum dalam bagian 14.3 Regulasi UNTAET nomor 15/2000.
Dari surat dakwaan yang dikeluarkan tersebut ada tujuh bentuk tindak kejahatan yang dituduhkan:
- Serangan bersenjata yang terjadi di Fatuk Maria desa Manutasi, kecamatan Ainaro Kota kabupaten Ainaro pada tanggal 3 Januari 1999 yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan lima orang korban luka-luka.
- Serangan terhadap penduduk sipil di kampung Galitas, kecamatan Zumalai kabupaten Covalima pada tanggal 25 Januari 1999 yang mengakibatkan tiga orang korban meninggal dunia dan satu orang luka tembak.
- Serangan dan pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Timor Timur (UNTIM) di kampung Dais desa Beco I kecamatan Suai Kota kabupaten Covalima pada tanggal 11 dan 13 April 1999. Serangan ini mengakibatkan dua orang mahasiwa meninggal dunia, masing-masing Bernardino Simao, mahasiwa Fisipol UNTIM dan Joao da Silva Ximene, mahasiswa Fakultas Pertanian, UNTIM termasuk beberapa korban luka-luka.
- Penyiksaan terhadap empat orang penduduk sipil di pos milisi MAHIDI di Zulo kecamatan Zumalai kabupaten Covalima.
- Pembunuhan terhadap Fernando Gomes pada tanggal 5 September 1999 di desa Cassa kecamatan Ainaro Kota kabupaten Ainaro.
- Penculikan dan pembunuhan terhadap Paulino Maria Bianco di desa Cassa kecamatan Ainaro Kota kabupaten Ainaro pada tanggal 12 September 1999.
- Serangan di desa Maununo, kecamatan Ainaro Kota kabupaten Ainaro pada tanggal 23 September 1999. Serangan ini mengakibatkan 11 orang korban jiwa dan tiga lainnya luka-luka.
Menurut pemantauan kami bahwa, secara prinsip ini adalah langkah maju dimana negara/pemerintah dapat memastikan adanya penegakkan hukum dengan menuntut pertanggungjawaban Cancio Lopes de Carvalho, beserta 21 anggotanya sebagai pelaku dalam kejahatan 1999 di wilayah Ainaro. Beberapa catatan dari hasil pemantauan kami bahwa; penuntutan para pelaku dalam tujuh kasus kejahatan tersebut diatas adalah tidak mencakup seluruh kejahatan yang terjadi dalam kurung waktu tersebut di wilayah Ainaro.
Menurut data investigasi kami, jenis-jenis kejahatan tersebut terjadi di Zumalai, Cassa dan Maununo, bentuk kejahatan yang sama yang melibatkan Cancio Lopes de Carvalho sebagai komandan milisi MAHIDI dan anggotanya juga terjadi di tempat-tempat lain di Ainaro. Jenis kejahatan dan tempat-tempat kejadian yang belum masuk dalam dakwaan tersebut diatas, antara lain; teror, penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi di Hato-Udo, di Maubisse, di Hatobulico dan di Ainaro Kota sendiri. Ini berdasarkan hasil investigasi kami atas kejahatan di Ainaro. Kami meminta untuk menjadikan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelidikan, dan penuntutan di bawah kewenangan jaksa penuntut kejahatan berat di Timor Lorosae menurut regulasi UNTAET nomor 2000/15. ***
|