|
Semua orang mempunyai kah dan kedudukan yang sama tanpa diskriminasi. Tetapi dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan. Kadang mereka yang statusnya tahanan sering orang mengabaikan haknya.
Berdasarkan prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia, semua orang sama kedudukannya tanpa diskriminasi. Dalam prakteknya sering terjadi kelalaian, misalnya persamaan kedudukan tidak termasuk orang-orang yang statusnya ditahan atau dipenjarakan. Sering terjadi perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang ini. Biasanya para korban ini termasuk kelompok yang rentang sebab haknya sering dilanggar misalnya; ditangkap dengan cara kekerasan, diinterogasi untuk mendapatkan suatu pengakuan, disiksa dalam tahanan, penghilangan paksa, hingga pada perlakuan kejam dan tidak bermartabat lainnya. Sementara itu, dari aspek hukum negara/pemerintah memang mempunyai kewajiban menangkap, menahan seseorang demi hukum dan perlindungan hak azasi setiap orang dalam masyarakat.

Masyarakat kota Dili (Foto: Rogério Soares/Direito)
|
Sudah dapat dipastikan bahwa anggapan masyarakat umum yang belum mengerti, mengangap orang-orang yang ditangkap lalu ditahan dalam tahanan tidak punya hak azasi lagi. Apalagi para mantan milisi anti-kemerdekaan yang ditahan/dipenjara karena melakukan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia pada 1999. Tentu mereka akan menerima stigma yang lain sekali dari masyarakat di Timor Lorosae.
Dalam perkembangan hukum internasional pandangan semacam itu tidak memiliki justifikasi secara penologis. Dipastikan semua orang dalam situasi dan keadaan apapun harus dipandang memiliki kedudukan yang sama dan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun baik menurut jenis kelamin, agama, warna kulit, asal-usul, bahasa. Kesadaran ini yang termanifestasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga mengikrarkan pentingnya perlakuan khusus terhadap orang-orang yang ada dalam tahanan negara. Dalam konteks hukum internasional tersebut dan sampai pada hukum di negara RDTL, hak-hak azasi para korban penangkapan, penahanan telah dijustifikasi dengan ketentuan, sbb :
- Tahapan awal terjadinya “penangkapan dan penahanan”; menurut ketentuan hukum internasional maupun hukum nasional Timor Lorosae, prinsipnya melarang dilakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Tidak boleh dilakukan penahanan yang panjang atau pun pembuangan (artikel 9 UDHR dan ICSPR). Setiap warga negara yang ditangkap harus segera diberitahukan secara jelas, dan tepat mengenai alasan-alasan penangkapan atas dirinya, serta hak-hak hukumnya untuk menghubungi pengacara dan anggota keluarga atau orang yang dipercayainya (Konstitusi RDTL pasal 30 ayat 2,3 dan 4 serta di dalam artikel 2 Regulasi No. 25/2001).
- Tahap dimulainya “penyelidikan/investigasi”; Setelah seseorang ditangkap harus segera dilakukan penyelidikan yang efektif dan cepat (habeas corpus). Selama dalam proses ini secara hukum para korban memiliki hak-hak seperti; hak untuk didampingi kuasa hukum, hak untuk diam/tidak menjawab, hak untuk tidak dipaksa. Dan korban juga memiliki hak untuk dibebaskan bersyarat atau dibebaskan sama sekali jika penyelidikan dianggap tidak perlu pada awal pemeriksaan (Ketentuan internasional hak azasi manusia artikel 10 UDHR dan artikel 14 ICSPR dan Konstitusi RDTL pasal 33 dan pasal 3 ayat 1 Regulasi No.25/2001).
- Tahapan mulainya persidangan; setelah seseorang dinyatakan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti awal, maka harus segera diajukan ke depan hakim di pengadilan untuk memulai proses pemeriksaan. Selama dalam proses persidangan, korban mempunyai hak untuk membela diri yang tetap didampingi kuasa hukum (artikel 8 dan 10 UDHR`dan Konstitusi RDTL pasal 26, 28, 33 dan 34 serta pasal 3 Regulasi No.25/2001.
- Tahapan mulainya “pemenjaraan dan pembebasan”; Sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berarti dihukum penjara, maka korban mempunyai hak untuk menyatakan menolak putusan hakim dengan mengajukan banding pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi, hak untuk diperhatikan aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologi selama di dalam penjara. Begitu juga jika dinyatakan bebas murni, maka korban mempunyai hak untuk memperoleh kembali semua barang milik pribadinya yang disita pada saat penahanan dan ganti-rugi/kompensasi serta rehabilitasi nama baiknya atas tuduhan yang sewenang-wenang kepada korban tahanan tersebut.
Dari semua ketentuan tersebut, negara/pemerintah di dunia manapun termasuk RDTL mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaannya di dalam Negara. ***
|