|
Dalam ketentuan hak asasi manusia internasional, rakyat dijamin haknya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Lebih jauh lagi, keinginan rakyatlah yang merupakan sumber dari otoritas pemerintah, bukan keinginan presiden atau perdana menteri atau partai mayoritas yang terpilih dalam pemilihan umum. Bagaimana mewujudkan prinsip hak asasi manusia ini dalam pemerintahan?
Dalam demokrasi, pemerintahan adalah suatu kegiatan mengurus kepentingan umum seluruh rakyat yang dilaksanakan oleh suatu badan yang terbentuk melalui pemilihan umum. Pengertian seperti ini terkait langsung dengan gagasan tentang kekuasan negara. Di dalam demokrasi, kekuasaan negara dianggap bersumber dari rakyat.
Prinsip hak asasi manusia yang terkait dengan kekuasaan negara adalah hak tentang pemerintahan. Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia secara khusus menyebut masalah ini dalam pasal 21, yang isi lengkapnya adalah:
- Setiap orang berhak ambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas
- Setiap orang berhak atas akses yang sama pada dinas publik di negaranya
- Keinginan rakyat harus menjadi dasar otoritas pemerintah; keinginan ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum berkala dan sejati yang harus berlaku hak pilih yang sama untuk semua orang dan harus diselenggarakan melalui pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
Dengan kata-kata yang sedikit berbeda, prinsip tersebut tercantum dalam pasal 26 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang pada tahun lalu telah diratifikasi oleh negara kita.

Masyarakat Hatubuilico:Membuka ruang partisipasi (Foto Rogério Soares/Direito)
|
Deklarasi ini menyatakan bahwa rakyat punya hak partisipasi dalam pemerintahan. Dipandang dari sisi pemerintah, ini berarti bahwa pemerintah harus membuka pintu lebar-lebar kepada rakyat agar rakyat ikut ambil bagian dalam pemerintahan. Bagaimana partisipasi itu dilaksanakan? Partisipasi bisa dilakukan secara langsung. Salan satu bentuknya adalah referendum, yaitu pemungutan suara untuk menentukan politik negara tentang sesuatu. Misalnya, di Inggris tahun lalu diadakan referendum untuk menentukan apakah negara Inggris akan mengganti mata uangnya dengan mata uang yang berlaku untuk seluruh Eropa (Euro). Wujud lain dipraktekkan di negara bagian Rio Grande dos Sul (Brazil), yaitu rakyat ambil bagian dalam perencanaan anggaran negara bagian. Dalam skala lebih kecil negara kita mempraktekkanya ketika menyusun rencana pembangunan nasional. Konsultasi dilaksanakan di desa-desa untuk menampung pendapat rakyat yang selanjutnya disusun menjadi Rencana Pembangunan Nasional oleh Komisi Perencanaan Nasional.
Rakyat sebagai “sumber” kekuasaan ditegaskan dalam ayat tiga yang disebut di atas. Dasar otoritas pemerintah adalah keinginan rakyat, bukan keinginan presiden atau perdana menteri. Bisa dikatakan bahwa pemerintah dan parlemen yang terpilih melalui pemilihan umum tidak lebih adalah semacam kontraktor yang dikontrak oleh rakyat untuk melaksanakan keinginan rakyat dalam jangka waktu tertentu. Dengan memilih para politisi dalam pemilihan umum, rakyat tidak memberikan kekuasaannya kepada politisi tersebut atau partainya. Rakyat hanya meminjamkan kekuasaannya. Menurut teori, rakyat bisa menarik kembali kekuasaan yang dipinjamkannya jika jangka waktunya habis atau jika yang dipinjami tidak lagi menjalankan keinginan rakyat.
Agar rakyat bisa menyampaikan keinginannya, harus ada pemilihan umum berkala yang bebas untuk semua orang. Tetapi di sini ada masalah. Pemilihan umum kalau hanya dijalankan sekali dalam empat atau lima tahun, maka rakyat hanya bisa menyatakan keinginan hanya sekali saja dalam empat atau lima tahun.
Masalah lain, dalam kebebasan itu, rakyat bisa saja tidak bisa menyatakan keinginannya. Sebabnya, rakyat tidak mengetahui cara untuk menyampaikan keinginan. Sebab lain, adanya manipulasi dari pihak-pihak yang menginginkan kedudukan dalam pemerintahan.
Karena itu jika kita menginginkan keinginan rakyat bisa menjadi dasar otoritas pemerintah, governasaun aberta harus didorong sampai seterbuka-terbukanya bagi rakyat. ***
|