APRIL 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
JUSTIÇA
HATI-HATI: BURUH BISA DIPERBUDAK ...
Meskipun Timor Leste telah merdeka, kehidupan kaum buruh belum mengalami perbaikan berarti. Ketentuan-ketentuan internasional yang melindungi buruh berlaku di negeri ini. Tetapi organisasi buruh masih lemah, sedang proses pengadilan berjalan lamban, dan para penegak hukum belum menguasai ketentuan-ketentuan itu.

Hampir bisa dipastikan jika setiap manusia di jaman sekarang ini tidak pernah mau menjadi budak bagi sesamanya. Ini adalah sebuah keinginan yang normal dan manusiawi. Tetapi dalam kenyataanya yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak sekali orang yang dengan cara-cara tertentu sesungguhnya masih diperbudak oleh sesamanya. Buruh, yaitu orang yang memperoleh nafkah dengan menjual tenaga kepada orang lain untuk menghasilkan suatu barang atau jasa, seringkali berada dalam keadaan diperbudak oleh orang lain.

Buruh yang dirugikan sering kita jumpai dalam relasinya dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka. Para pemilik perusahaan sering menganggap orang yang bekerja di perusahaannya sebagai pekerja yang bisa diperintah apa saja tanpa memperhatikan bahwa buruh memiliki hak-hak tertentu. Meskipun tidak sama betul dengan budak, karena untuk kerja yang dilakukannya buruh mendapatkan imbalan berupa uang sedang budak tidak, perlakuan terhadap buruh sangat mirip dengan budak. Karena para majikan membeli tenaga kerja buruh, mereka bisa mengharuskan buruh untuk bekerja dengan jam kerja yang panjang. Majikan sering tidak memperhatikan bahwa buruh adalah manusia yang perlu istirahat.

Apa yang terjadi dengan kaum buruh di negeri kita, pada kenyataannya tidaklah jauh dari gambaran di atas. Sejak masa transisi sampai sekarang terjadi banyak sekali tindakan sewenang-wenang oleh kaum majikan (pemilik perusahaan) terhadap para buruh. Jika kita mengunjungi sejumlah lembaga advokasi hak asasi manusia atupun lembaga-lembaga bantuan hukum di kota Dili, kita akan temukan bahwa dari daftar kasus yang masuk, sebagian besar terdiri dari kasus perburuhan. Mulai dari perlakuan semena-mena para majikan lewat tindakan pemecatan tanpa alasan yang jelas dan tanpa uang pesangon, sampai pada soal kondisi kerja dan besarnya upah yang tidak memadai. Juga soal beban kerja yang melebihi kemampuan buruh dan waktu kerja yang melampaui standar delapan jam kerja sehari atau 48 jam seminggu.

Dengan modal yang dimiliki, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para buruh itu merendahkan martabat kemanusiaan para buruh sebagai sesama manusia yang berderajat sama. Keadaan menjadi lebih menyedihkan karena buruh yang diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan atau pimpinan perusahaan tempat kerjanya, tidak bisa mendapatkan keadilan secara cepat ketika kasusnya diajukan ke pengadilan. Karena sistem peradilan kita saat ini masih berjalan lamban dengan berbagai persoalan yang dihadapinya, seperti kurangnya hakim, jaksa, dan pembela umum serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai hukum perburuhan, termasuk standar perburuhan internasional.

Jika kita melihat keluar maka nasib kaum buruh di negara-negara maju sedikit lebih baik karena aturan hukum untuk menjamin hak mereka ada dan jelas. Sementara di pihak buruh sendiri kesadaran berorganisasi dan pembentukan serikat buruh juga tinggi dibandingkan perkembangan kaum buruh di negeri kita sekarang ini. Walaupun demikian, keadaan buruh di negeri-negeri maju sekarang juga memburuk karena pemberlakuan kebijakan liberalisasi dan swastanisasi yang diterapkan banyak pemerintah untuk mendorong investasi. Dengan liberalisasi, banyak peraturan yang melindungi buruh dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan pasar. Peraturan yang melarang dipekerjakannya buruh secara kontrak untuk jenis pekerjaan yang tetap telah membuat banyak buruh kehilangan jaminan kerja. Demikian pula swastanisasi menyebabkan banyak buruh kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak produktif. Juga banyak keluarga buruh tidak lagi bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis, karena sistem kesehatan diswastakan.

Perlindungan hukum untuk buruh di Timor Leste sejak masa transisi sampai sekarang belum memperlihatkan perkembangan. Pengadilan secara umum berjalan lamban, sehingga kasus-kasus perburuhan yang masuk tidak dengan cepat mendapatkan penyelesaian. Misalnya, sejumlah mantan pegawai Perusahaan Listrik Negara (sekarang Elestrisidade de Timor Leste) menggugat pemecatan yang dilakukan terhadap diri mereka dan mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Distrik Dili sejak masa transisi (tahun 2001). Gugatan tersebut sampai sekarang belum disidangkan. Menurut informasi yang kami peroleh, sebabnya adalah Pengadilan Distrik memberikan prioritas pada perkara pidana, sedang gugatan tersebut adalah perkara perdata.

Kelemahan lain pengadilan adalah kenyataan bahwa hakim dan para penegak hukum yang lain belum memahami dengan baik ketentuan-ketentuan perburuhan internasional. Padahal menurut Regulasi UNTAET No. 1/1999 standar hak asasi manusia internasional berlaku di Timor Leste, sehingga ketentuan-ketentuan perburuhan yang dikeluarkan Organisasi Perburuhan Sedunia (International Labour Organization, ILO) berlaku di negeri ini karena merupakan bagian dari standar hak asasi manusia. Yang diatur oleh ketentuan ini antara lain mengenai upah dan kondisi kerja.

Karena kelemahan para penegak hukum ini, meskipun menurut hukum hak kaum buruh dilindungi, dalam kenyataan perlindungan ini hampir tidak ada. Jika demikian, bisa-bisa tidak lama lagi Timor Leste akan menjadi negeri yang paling banyak memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk mengeksploitasi rakyatnya. Apalagi banyak pemimpin, termasuk dari kalangan oposisi, yang berlomba-lomba mengundang investor. ***