|
Banyak perkara yang masuk ke pengadilan ditangani dengan sangat lamban. Tersangka yang diadili maupun para pihak yang bersengketa tidak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang cukup lama. Pelanggaran hak asasi manusia pun bisa terjadi.
Menurut standar penanganan perkara, penyelesaian perkara (pidana maupun perdata) melalui pengadilan harus berlangsung dengan cepat, efektif, dengan biaya yang murah, serta dengan kepastian hokum. Namun menurut pengamatan Divisi Penanganan Kasus Perkumpulan HAK, asas-asas ini belum terwujud dalam badan peradilan Timor Leste yang sedang dalam proses pembentukan ini. Akibatnya, para terdakwa (dalam perkara pidana) atau penggugat dan tergugat (dalam perkara perdata) tidak mendapatkan kepastian hukum. Dalam kasus perdata, sekalipun terdakwa tidak ditahan, ia tidak bisa bebas bepergian karena sewaktu-waktu dipanggil untuk menghadiri sidang. Sedang di bidang perdata, sengketa yang berlarut-larut akan merugikan semua pihak, baik secara moril maupun materil.
Berikut ini adalah sebagian dari kasus yang ditangani penasehat hukum Perkumpulan HAK yang memperlihatkan hal tersebut. Kasus-kasus ini diangkat agar pihak-pihak yang berwenang bisa segera mengambil tindakan perbaikan.
Dakwaan Penghasutan
TMC, seorang mahasiswa Universitas Nasionan Timor Lorosae didakwa melakukan tindakan pidana menghasut untuk melakukan penyerangan terhadap dua orang reporter TVTL (Televisi Timor Leste) pada 20 Oktober 2001. Yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana yang diatur oleh pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini diproses peradilan sejak akhir 2001, jadi sudah dua tahun lebih. Tetapi sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Penundaan ini berlebihan. Sebabnya bermacam-macam: berhentinya kontrak aparat penegak hukum pada tahun lalu, jaksa yang terlalu sibuk, tidak hadirnya saksi, pergantian jaksa, kesibukan penasehat hukum, dan hambatan-hambatan teknis lainnya.
Selain tidak efisien dan tidak efektif, akibatnya kasus ini kehilangan nilai hukumnya. Tim pembela hukum dari Perkumpulan HAK telah meminta Majelis Hakim atas lamanya proses persidangan dan penundaan ini. Tetapi belum ada tindakan untuk menanggapinya. Apabila diukur dari standar normal penanganan perkara, sebuah perkara pidana biasa membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan. Akibat berlarut-larutnya proses peradilan kasus ini, selain kepastian hukum menjadi kehilangan maknanya, terdakwa praktis menjadi kehilangan kebebasan bergerak untuk waktu yang tidak tentu. Walaupun tidak ditahan, TMC tidak bisa bebas ke luar kota apalagi ke luar negeri karena sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk menghadiri sidang.
Bila ditinjau substansi dakwaan pada kasus ini, pasal yang digunakan sesungguhnya bermasalah dari sudut hak asasi manusia. Pasal ini menghambat pelaksanaan hak menyampaikan pendapat karena orang yang sedang melaksanakan hak ini bisa ditafsirkan melakukan penghasutan. Misalnya, ajakan melakukan demonstrasi dan mogok rentan untuk didakwa dengan pasal ini. Jika terdakwa kasus ini diputus bersalah, maka perkara ini bisa dijadikan preseden penggunaan pasal ini untuk kasus-kasus yang lain. Hal ini patut diperhatikan karena menurut Regulasi UNTAET 1/1999 di Timor Leste berlaku standar hak asasi manusia internasional, sementara kebebasan menyatakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin internasional.
Kasus Tanah Dewan Solidaritas
Selain banyak jumlahnya, masalah tanah sekarang semakin terlihat kompleksitasnya. Selain terhambat oleh hal-hal yang disebutkan di atas, kasus pertanahan juga terhambat oleh lemahnya substansi hukum.
Salah satu kasus pertahanan yang ditangani Perkumpulan HAK adalah sengketa atas tanah seluas 8.400 meter persegi yang terletak di kawasan Villa Verde, Dili. Perkumpulan HAK menjadi pehasehat hukum pihak tergugat (Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Leste) yang digugat menempati rumah dan lahan milik orang lain secara ilegal. Dewan Solidaritas tinggal di gedung bekas Ajenrem Kodam Udayana yang terletak di atas tanah tersebut setelah mendapatkan izin dari pemerintah transisi UNTAET.
Dalam areal tanah tersebut tinggal sekitar 15 keluarga dan terdapat beberapa gedung (termasuk gedung Pengadilan Distrik Dili, yang dibangun pada masa pendudukan Indonesia). Penggugat, João José do Rosario dos Martires, yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut telah meninggalkan rumah dan tanah tersebut sejak tahun 1975. Ia mengajukan gugatan dengan dasar dokumen alvara da conceição yang diterbitkan pemerintah Portugis pada 1955.
Semula kasus ini dilaporkan kepada jaksa dengan tuduhan tindakan kriminal (merampas hak milik orang lain). Tetapi, entah mengapa aspek pidana ini diabaikan dan diajukan gugatan perdata. Gugatan dimulai sejak pertengahan 2000, dan hingga sekarang pemeriksaan perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Secara substansial ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus ini, seperti faktor bahasa (dokumen alvara da conceição berbahasa Portugis sementara hakim dan pengacara umumnya tidak menguasai bahasa ini), rendahnya pengetahuan tentang sistem hukum (pertanahan) zaman Portugis, informasi dan dokumentasi hukum dan administrasi pertanahan Portugis. Jika ini tidak ditangani maka akan sulit menangani sengketa pertanahan yang menurut pengamatan Perkumpulan HAK jumlahnya akan semakin banyak di masa mendatang.
Selain itu, kebijakan negara dalam penyelesaian pertanahan dan perumahan mengandung kontradiksi. Di satu sisi, pemerintah memberlakukan kekosongan dengan tidak menerbitkan dokumen hak atas tanah. Di sisi lain, pengadilan dalam keputusannya dapat memastikan hak atas tanah bagi pihak pemenang perkara. Ini dapat memperparah persoalan tanah di masa mendatang.
Sengketa Hotel Turismo
Hotel Turismo dibangun pada masa kekuasaan Portugis di Timor Leste. Pada zaman Indonesia, hotel ini dijual oleh pemiliknya kepada seorang pengusaha asal Indonesia. Pada saat Timor Leste memasuki transisi menuju kemerdekaan, pemiliknya, Alex Tanjung Samara, yang tinggal di Timor Leste (dengan status penduduk jangka panjang menurut regulasi pemerintah transisi UNTAET) menyewakan hotel ini kepada perusahaan bernama Arafura Hotel Pty. Ltd. yang berdomisili di Darwin, Australia. Transaksi yang dilakukan dengan sebuah perjanjian sewa-menyewa ini oleh pihak pemilik didaftarkan pada kantor registrasi UNTAET yang berwenang.
Persoalan muncul setelah Jaksa Agung Timor Leste mengeluarkan surat bertanggal 8 Juni 2002 yang memerintahkan agar pemilik mengalihkan obyek tersebut kepada pemerintah, karena perjanjian tersebut dianggap bertentangan dengan Konstitusi RDTL pasal 54 dan Regulasi UNTAET 1/1999 pasal 7 ayat 2 jo Regulasi UNTAET 27/2000 pasal 3. Surat Jaksa Agung ini berarti membatalkan perjanjian sewa-menyewa hotel tersebut.

Sengketa tanah yang berlarut-larut di pengadilan (Foto: Rogério Soares/Direito)
|
Pada 7 September 2002 pengacara dari Perkumpulan HAK mengirimkan surat kepada Jaksa Agung menyatakan keberatan atas seluruh dasar hukum yang digunakan Jaksa Agung tersebut. Tetapi tanggapan dan klarifikasi dari Jaksa Agung belum juga datang. Yang beredar hanyalah desas-desus bahwa ada intervensi dari tangan-tangan tersembunyi di balik surat Jaksa Agung.
Aset warganegara Indonesia memang bisa menjadi rebutan banyak orang setelah kepergian pemerintah pendudukan Indonesia. Dalam kenyataan, tanpa dasar hukum hanya dengan alasan politis kekejamah yang dilakukan aparat militer di masa Indonesia atau alasan rumah dibakar milisi, orang dapat menguasai aset-aset milik perorangan atau pemerintah Indonesia.
Alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar tindakan dalam negara hukum. Dalam negara yang beradab, pemerintah punya tanggungjawab untuk menciptakan hukum dan mekanisme yang pasti dan adil untuk perkara aset peninggalan warganegara perorangan dan pemerintah Indonesia maupun Portugis. Regulasi UNTAET 27/2000 pasal 13 tentang benda tidak bergerak dapat membuka ruang bagi pemilik untuk melakukan klaim atas asetnya. Kasus Hotel Turisme sekarang sedang diupayakan melalui lembaga klaim yang diatur dalam regulasi tersebut. Sayangnya regulasi ini belum disertai dengan peraturan dan mekanisme yang konkret. Akibatnya, aset yang diklaim untuk sementara belum bisa direalisasikan dengan pemastian dan pemberian hak atas tanah melalui dokumen yang legal dan definitif.
Uraian kasus-kasus di atas mencerminkan sistem kekuasaan kehakiman dengan pengadilan sebagai badan utamanya yang masih belum bisa menjadi tempat pencarian keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Walaupun mungkin dalam beberapa kasus pengadilan bertindak efektif, tetapi dengan belum berfungsi efektifnya pengadilan tinggi kebutuhan akan penegakan hukum dan keadilan belum bisa dikatakan telah dipenuhi. Pembenahan institusi pengadilan itu sangat penting, mengingat keadaan nyata saat ini yang tidak mendukung para pencarian keadilan seperti kurangnya jumlah aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dengan pengalaman yang cukup. Keberadaan pengadilan tinggi sangat diperlukan untuk mengoreksi dan mengontrol keputusan pengadilan pada tingkat pertama (pengadilan distrik).
Pemberhentian Sementara Administrator Baucau
MR diangkat menjadi administrator (bupati) untuk distrik Baucau pada masa pemerintahan transisi UNTAET. Namun ia dikenai pemberhentian sementara (suspensaun) selama 150 hari dan gajinya dihentikan pembayarannya. Setelah Inspektur Jenderal mengadakan investigasi, Departemen Administrasi Dalam Negeri pemerintahan transisi menganggapnya melakukan tindakan indisipliner.
Dari informasi yang dikumpulkan, bisa disimpulkan bahwa sumber persoalannya adalah rehabilitasi sebuah hotel yang terletak di kota Baucau. Masa pemberhentian sementara telah berlalu dan Perkumpulan HAK telah meminta klarifikasi dari Departemen Administrasi Dalam Negeri. Namun sejauh ini belum diterima tanggapan resmi dari Departemen ini.
MR dinilai indisipliner karena tidak mematuhi prosedur yang diminta oleh pemerintah pusat tentang rehabilitasi dan pengelolaan gedung tersebut. Perkumpulan HAK mendapatkan informasi bahwa setelah masa pemberhentian sementara berakhir, MR diminta bekerja kembali tetapi tidak pada kedudukannya semula sebagai administrator distrik, dan kemungkinan tingkatan (level) kepegawaiannya diturunkan.
Yang menjadi persoalan, pemberian sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan investigasi sebuah tim yang dibentuk untuk itu yang hasilnya tidak disampaikan kepada yang bersangkutan dan tidak dipublikasikan. Seharusnya hasil investigasi juga diberikan kepada yang bersangkutan supaya bisa mempelajari dan mengecek kebenaran fakta dan kaitannya dengan ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemberian sanksi tersebut. Bisa dikatakan, pengambilan keputusan itu tidak transparan. Selain itu, pihak yang dikenai sanksi tidak mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan atau pun untuk membela diri. ***
|