|
Kepolisian Timor Leste kembali mendapat sorotan. Kali ini dari organisasi hak asasi manusia terkemuka di dunia, Amnesty International, yang pada akhir tahun 2002 mengirim sebuah delegasi dengan tujuan untuk mengkaji kemajuan dalam pembentukan dinas kepolisian dan sejauh mana standar hak asasi manusia diintegrasikan dalam pengembangan dan operasinya.
Dalam briefing yang disampaikan kepada Dewan Keamanan pada bulan Maret 2003, organisasi yang berpusat di London, Inggris ini menyatakan bahwa delegasi yang mereka kirim tersebut berkesimpulan bahwa meskipun terjadi kemajuan yang berarti dan perwira-perwira tertentu memperlihatkan profesionalisme dan komitmen yang jelas, Policia Nacional de Timor-Leste (PNTL) masih merupakan suatu lembaga yang rentan dan belum berkembang yang belum cukup dipersiapkan, diperlengkapi, atau didukung dengan baik untuk tugas menjaga hukum dan ketertiban dengan cara yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Amnesty International menilai bahwa PNTL belum berpengalaman dan belum mampu menangani keadaan ketidaktertiban umum. Contoh paling menonjol tentang ketidakmampuan ini adalah pada saat terjadinya bentrokan antara polisi dan pemrotes di Baucau tanggal 18 dan 25 November 2002 dan kekacauan di Dili pada 3 dan 4 Desember 2002. Dalam peristiwa-peristiwa ini tiga orang ditembak, dan sejumlah lainnya luka, yang pelakunya diduga polisi. Juga ada laporan yang bisa dipercaya bahwa 80 orang yang ditangkap di Dili dipukuli oleh petugas polisi.
Menurut Amnesty International, dalam sejumlah kejadian PNTL menggunakan kekuatan secara berlebihan dan bertindak dengan cara yang tidak sesuai dan ini mencerminkan persoalan yang lebih mendalam di dalam tubuh kepolisian dan sistem peradilan pidana yang lebih luas.
Meskin demikian, Amnesty International mengakui bahwa dinas kepolisian Timor Leste yang baru dibentuk itu juga menunjukkan kemajuan yang mengesankan. Sekitar 1.800 petugas kepolisian telah direkrut dan dilatih pada hari penyerahan kedaulatan Timor Leste dan sasaran 2.830 petugas akan tercapai pada bulan Juni 2003. Hanya saja, desakan untuk memenuhi target jumlah anggota kepolisian dan pengurangan petugas Kepolisian PBB (UN Police) menyebabkan lebih diutamakannya kuantitas daripada kualitas.
Untuk mengembangkan dan memperkuat PNTL, Amnesty International mengusulkan agar diberikan dukungan finansial dan teknis yang besar pada tahun-tahun mendatang. “Agar PNTL bisa berkembang menjadi badan kepolisian yang efektif dan demokratis yang mempu menegakkan hukum dan ketertiban dalam cara yang sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional,” kata Amnesty International. Juga dikemukakan perlunya komitmen jangka panjang dan koordinas iantara PBB dan negara-negara donor agar proyek pembentukan kepolisian bisa berhasil. Sedang dalam penugasan perwira UN Police yang bekerja bersama PNTL, direkomendasikan agar mereka diseleksai sesuai bidang keahlian tugas mereka. Selain itu, mereka harus telah memiliki pengalaman dalam penerapan standar hak asasi manusia dalam pekerjaan kepolisian.
Amnesty International mengamati beberapa bidang yang perlu mendapat perhatian khusus:
- Tidak adanya kejelasan mengenai hukum yang berlaku, kesenjangan antara legislasi dan peraturan pelaksanaannya, dan adanya ketidakkonsistenan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
- Ketidakmemihakan dan pemisahan antara fungsi polisi dengan militer. Amnesty International mengkhawatirkan terancamnya ketidakmemihakan dan legitimasi kepolisian karena ketegangan seputar masalah rekrutmen.
- Standar hak asasi manusia internasional belum dimasukkan dalam pendidikan kepolisian
- Rendahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban PNTL
- Satuan Polisi Khusus kualitas pelatihannya kurang memadai, khususnya dalam hal penggunaan senjata, struktur komando dan kontrolnya tidak jelas, pengawasan dan pertanggungjawaban anggotanya tidak jelas.
- Sistem peradilan sangat lemah sehingga administrasi keadilan sebenarnya lumpuh, yang berakibat pada masa depan keamanan dan stabiltias Timor Leste dan kepercayaan publik pada sistem rendah.
Khusus mengenai sistem peradilan, Amnesty International mengusulkan agar empat hal berikut ini segera ditangani secepat mungkin:
- Politik - Klarifikasi tentang peran dan hubungan yang tepat antara pejabat pemerintah dengan badan peradilan yang menegaskan penghormatan pada kebebasan badan peradilan.
- Kelembagaan - Rendahnya kapasitas dan pengalaman para hakim, jaksa penuntut, dan pembela umum. Kejelasan tentang peran dan tanggungjawab masing-masing dan tentang hubungannya dengan petugas penegak hukum. Kurangnya manajemen dan sistem administrasi yang efektif. Tidak memadainya fasilitas dan dukungan.
- Pelaksanaan - Kurangnya kesadaran di kalangan pejabat badan peradilan, dan kegagalan menjalankan perlindungan hak asasi manusia yang sudah ada, termasuk hak tersangka dan kaum perempuan serta anak-anak dalam sistem peradilan pidana.
- Hukum - Tidak lengkapnya kerangka hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan ketidakjelasan di kalangan pejabat badan peradilan dan pejabat lainnya yang terkait mengenai undang-undang yang berlaku, termasuk standar dan hukum hak asasi manusia internasional. ***
|