APRIL 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
INSTRUMEN HAM
PEMERINTAHAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Pengakuan pada hak asasi manusia membawa konsekuensi pada proses pemerintahan di suatu negara. Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan kebijakan menjamin hak politik rakyat.

Proses pemerintahan di Timor Lorosae pada tahun-tahun pertama ini dapat dikatakan sebagai suatu proses pada tingkat konsolidasi mekanisme, strategi dan sistem pemerintahan negara. Para ahli politik kontemporer beranggapan bahwa pemerintahan yang baru dibentuk akan dimulai dengan usaha-usaha pencarian model, bentuk dan sistem atau mekanisme pelayanan. Selama proses ini, sebagai suatu pemerintahan yang baru, pasti tidak kuat. Apalagi faktor ini dihadapkan pada tantangan globalisasi, investasi modal asing, kebijakan pasar bebas, demokratisasi modern, dan penegakan hak asasi manusia yang biasanya dijadikan paradigma oleh kebanyakan negara maju untuk ditawarkan kepada pemerintahan negara berkembang termasuk Timor Lorosae.

Biasanya negara-negara maju menggunakan paradigma demokratisasi dan hak asasi manusia sebagai model pembangunan dan penerapan sistem ketatanegaraan. Ini dipaksakan kepada negara-negara berkembang untuk dijadikan dasar berpijaknya pembangunan. Biasanya ini menjadi prasyarat utama untuk memberi dukungan baik politik maupun ekonomi kepada negara sedang berkembang. Pandangan ini sangat tepat sekali melihat potret pemerintahan RDTL sekarang ini.

Tanpa meniru kebijakan global tersebut, Timor Lorosae membangun negara ini berdasarkan paradigma yang sama sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang disusun dan disahkan oleh Majelis Konstituante.


Ratifikasi beberapa konvensi internasional
(Foto: Rogério Soares/Direito)

Dalam konstitusi ini dikemukakan prinsip tentang proses penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dengan sistem demokrasi partisipatif. Pada usianya yang muda, Timor Lorosae dihadapkan pada kondisi harus bersaing dengan negara-negara lainnya. Kebijakan ini didukung dengan langkah meratifikasi 12 konvesni internasional tentang hak asasi manusia untuk dijadikan bagian dari Hukum Nasional Timor Lorosae. Termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai salah satu kebijakan dasar.

Proses penyelenggaraan pemerintahan dengan berlandaskan pada hak asasi manusia ditegaskan di dalam pasal 62 dan 63 konstitusi RDTL yang secara eksplisit merupakan indikator bagi penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi hak-hak politik warganegara sebagai pemilik kekuasaan politik dan untuk berpartisipasi secara sama di dalam pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 62 tentang sumber dan kekuasaan politik, kekuasaan politik adalah milik rakyat dan digunakan sesuai dengan ketetapan konstitusi. Kemudian ditegaskan lebih lanjut di dalam pasal 63 tentang keikutsertaan warganegara dalam kehidupan politik.

Intinya bahwa sumber kekuasaan politik adalah rakyat yang proses penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif secara langsung dari seluruh warganegara dengan memajukan persamaan dalam penggunaan hak-hak sipil dan politik serta tidak adanya diskriminasi berdasarkan unsur-unsur jenis kelamin, umur, etnis, agama dan aliran kepercayaan, dan lain-lainnya.

Dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik tertulis prinsip dasar bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan negara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak setiap orang untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik dan pemerintahan dalam arti yang luas dan mempunyai kesempatan yang sama. Seperti hak politik setiap warganegara untuk; bebas memberikan pendapat, bebas untuk mencari, menerima dan memberikan informasi tanpa batas, ikut pemilu untuk memilih dan dipilih, dan seterusnya.

Untuk itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warganegara untuk menikmati dan mengetahui perkembangan pelaksanaan hak-hak tersebut. Terutama mengenai sejauhmana proses pemerintahan itu berjalan. Sebagai negara yang meratifikasi konvensi ini, Timor Leste memiliki kewajiban internasional untuk melaporkan pelaksanaan konvensi ini kepada PBB dan masyarakat Timor Lorosae. ***