|
Serious Crime Unit (SCU) atau Unit Kejahatan Berat didirikan oleh UNTAET berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1272 (1999). Mandat yang diberikan PBB kepada unit ini adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan berat yang terjadi antara 1 Januari hingga 25 Oktober 1999, dan mendakwa para pelakunya ke pengadilan yang relevan. Unit yang merupakan salah satu dari komponen sipil UNTAET ini ditempatkan di dalam Kejaksaan Agung Timor-Leste. Dengan pengalihan kekuasaan atas Timor-Leste dari pemerintah transisi UNTAET kepada Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, unit ini tetap menjadi bagian dari komponen sipil misi PBB yang menggantikan UNTAET, yaitu UNMISET. Unit ini juga tetap ditempatkan di dalam Kejaksaan Agung Timor-Leste.
Sejak awal, Unit Kejahatan Berat dikepalai seorang Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Berat. Jaksa Agung Timor-Leste mempunyai dua wakil, yaitu Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Biasa dan Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Berat. Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Berat bertanggungjawab atas semua urusan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penuntutan atas para pelaku kejahatan terhadap umat manusia di Timor-Leste. Meskipun berada dalam Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Longinhos Monteiro, unit ini tidak bertanggungjawab kepada Jaksa Agung, tetapi kepada PBB. “Saya hanya punya wewenang administratif atas unit ini,” katanya kepada Direito.
 Mengenang kembali para korban (Foto:Rogerio Soares)
|
Dalam menjalankan tugasnya, unit ini didukung oleh staf dari dalam dan luar negeri. Wakil Jaksa Agung sendiri adalah staf internasional yang ditunjuk oleh PBB. Sampai bulan September tahun ini, 122 orang pakar dalam berbadai bidang bekerja pada unit ini. Mereka terdiri dari 38 staf Internasional dari PBB yang bekerja sebagai jaksa penuntut umum, penyelidik (investigator) sipil, pakar forensik, penerjemah, dan 22 investigator polisi PBB (UNPOL). Sementara staf nasional berjumlah 35 orang, yang di dalamnya termasuk penerjemah dan staf kamar mayat. Kejaksaan Agung Timor- Leste kabarnya akan merekrut lagi sejumlah staf nasional untuk dipekerjakan sebagai jaksa penuntut, pengelola kasus, staf komputer dan pengelolaan data pada Unit Kejahatan Berat. Juga akan direkrut beberapa investigator dari Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL).
Unit Kejahatan Berat adalah suatu unit yang unik. Unit ini dan Panel Khusus Kejahatan Berat pada Pengadilan Distrik Dili dibentuk oleh pemerintah transisi UNTAET berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Keduanya bekerja berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku di Timor Leste. Yang bekerja melaksanakan tugas keduanya adalah staf internasional yang ditunjuk oleh PBB dan staf lokal Timor-Leste.
Dalam perkembangan internasional proses penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan seperti yang dijalankan oleh Unit Kejahatan Berat dan Panel Khusus Kejahatan Berat itu disebut “pengadilan campuran” atau “pengadilan yang diinternasionalkan.” Disebut “campuran” karena hukum dan staf yang digunakan adalah campuran internasional dan nasional. Disebut “diinternasionalkan” adalah karena prosesnya adalah proses berlangsung di dalam batas wilayah nasional tetapi “diinternasionalkan” dengan memberlakukan hukum internasional.
Unit Kejahatan Berat menghadapi hambatan yang juga berat. Sampai saat ini hanya sedikit anggota milisi kelas ringan dan beberapa orang Timor-Leste anggota TNI pangkat rendahan yang berhasil diadili Panel Khusus Kejahatan Berat pada Pengadilan Distrik Dili. Ini disebabkan oleh kenyataan bahwa sebagian besar pelaku kelas tinggi (termasuk para perwira militer Indonesia dan para komandan tertinggi milisi anti-kemerdekaan) berada di luar wilayah nasional Timor-Leste.
Hingga bulan September tahun ini, Unit Kejahatan Berat telah mengeluarkan sekitar 79 surat dakwaan. Sejumlah 333 orang telah didakwa sebagai pelaku kajahatan berat di Timor Leste 1999. Dari 333 orang pelaku yang didakwa itu, 246 orang masih bebas berkeliaran di Indonesia. Para terdakwa itu terdiri dari anggota milisi, komandan milisi, anggota TNI, sejumlah perwira tinggi TNI seperti Jenderal Wiranto, dan beberapa pejabat perintahan sipil seperti mantan gubernur Abilio Osorio Soares dan beberapa pejabat sipil lainnya. Sebagian dari para tersangka justru mendapatkan promosi pangkat ataupun jabatan dalam jajaran militer Indonesia. Ini tidak bisa tidak pasti karena mereka dinilai berhasil dalam menjalankan tugas di Timor-Leste.
Kejaksaan Agung Timor-Leste sesungguhnya sudah pernah meminta Indonesia mengirimkan beberapa terdakwa ke Timor-Leste. Dasarnya adalah kesepakatan yang ditandatangani antara UNTAET dengan Jaksa Agung Indonesia pada tahun 2000 tentang kerjasama pengiriman saksi, bukti, dan tersangka. Tetapi pihak Indonesia hingga sekarang belum pernah memenuhi permintaan tersebut.
Upaya terakhir yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung Timor-Leste adalah meminta Interpol (organisas kerjasama kepolisian internasional) untuk mengeluarkan Red Notice, yaitu permintaan kepada negara-negara anggotanya untuk menangkap orang yang disangka melakukan kejahatan di salah satu negara anggotanya.
Apakah upaya ini akan berhasil atau tidak, masih terlalu awal untuk dipastikan. Yang jelas bahwa beberapa pengalaman di negara lain menunjukan bahwa mekanisme kerjasama penangkapan seseorang lewat Interpol sendiri juga rumit dan diwarnai oleh kepentingan politik di masing-masing negara anggota. ***
|