JUNI 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
DIREITO UTAMA
Berapa Kasus Yang Sudah Diproses?
Meskipun kekurangan sumberdaya dan menghadapi kendala politi, Unit Kejahatan Berat telah berusaha keras menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi selesainya masa tugas UNMISET di tahun depan membuat masa depan unit ini dan proses peradilan kejahatan berat 1999 menjai tidak menentu.

Unit Kejahatan Berat pada Kantor Kejaksaan Agung Timor-Leste mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kejahatan berat di Timor Leste sepanjang tahun 1999. Unit didirikan oleh Pemerintahan Transisi UNTAET berdasarkan Resulosi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 tahun 1999.

Secara fungsional, unit ini terdiri dari empat tim penuntutan yang bekerja secara bersama-sama yaitu tim jaksa penuntut internasional, tim pengelolaan kasus dan penyelidik termasuk forensik, tim pengelola bukti, dan tim pengelola saksi-saksi.

Sesuai dengan mandatnya, Unit Kejahatan Berat sedang dalam proses penyelidikan atas sejumlah besar kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dan melakukan penuntutan terhadap para pelaku kasus-kasus kejahatan melawan kemanusiaan tersebut, baik pelaku pelanggaran secara kelompok (bersama-sama) maupun pelanggaran individu yang mencakup jenis-jenis kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan kejahatan lain yang dilakukan di Timor Lorosae antara 1 Januari sampai dengan 25 Oktober 1999.


Makam korban pembunuhan 99 di Balibo
(foto: Rogério Soares/Direito)

Menurut Jaksa Agung Longuinhos Monteiro, unit ini telah melakukan pengumpulan keterangan dari 3650 orang saksi. Mereka berasal dari seluruh 13 distrik Timor-Leste. “Dari kasus-kasus yang kami tangani, kami menargetkan pada bulan Juni 2004 setidak-tidaknya 50 persen kasus atau 650 kasus sudah diproses,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan La’o Hamutuk di Dili, Agustus 2003.

Berdasarkan keterangan dari Unit Kejahatan Berat yang didapatkan oleh Perkumpulan HAK, sampai dengan bulan November 2003 sebanyak 79 surat dakwaan telah diajukan oleh Unit Kejahatan Berat kepada Panel Khusus Kejahatan Berat pada Pengadilan Distrik Dili. Dalam 79 surat dakwaan yang dikeluarkan tersebut, 367 orang tercantum sebagai terdakwa. Dari seluruh terdakwa, sebanyak 280 orang terdakwa berada di wilayah hukum Republik Indonesia dan sebanyak 87 orang terdakwa berada di wilayah Timor-Leste yang sedang menjalani proses hukum.

Terdakwa dari kalangan TNI berjumlah 101 orang, yang terdiri dari 37 orang Indonesia dan 64 orang Timo-Leste yang berdinas dalam militer Indonesia. Dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terdapat empat orang terdakwa. Sedang pejabat pemerintah sipil yang didakwa terlibat dalam kejahatan terhadap umat manusia di Timor-Leste adalah enam orang, yaitu satu orang gubernur dan lima orang bupati. Terdakwa lainnya, yang jumlahnya 256 orang, adalah pimpinan dan anggota kelompok-kelompok milisi anti kemerdekaan.

Tersangka yang anggota TNI, baik prajurit maupun perwira, dan POLRI seluruhnya berada di wilayah hukum Republik Indonesia, sehingga sampai sekarang belum terjangku oleh pengadilan.

Dari daftar pelaku tersebut, sebagian besar terdakwa adalah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan terhadap umat manusia secara kelompok.

Mengenai jumlah korban dalam kekerasan 1999, menurut Jaksa Agung Longinhos Monteiro, Unit Kejahatan Berat berhasil mencatat 1400 orang yang meninggal karena pembunuhan. Sebagian dari korban yang meninggal ini tidak bisa diidentifikasi.

Hambatan utama bagi pelaksanaan tugas Unit Kejahatan Berat adalah kenyataan bahwa sebagian besar terdakwa berada di wilayah hukum Indonesia sehingga tidak bisa dijangkau. Hambatan lain yang juga tak kalah pentingnya adalah kurangnya sumberdaya manusia, seperti penyelidik dan penuntut. Kerja mengidentifikasi mayat juga berlangsung lama karena hanya ada dua orang dokter untuk memeriksa lebih dari 1000 mayat.

Harus diakui bahwa dalam keterbatasannya, unit ini telah banyak berusaha. Tetapi sekarang unit ini menghadapi ketidakjelasan. Masih banyak kasus yang belum diselesaikan. Sementara UNMISET akan berakhir tahun depan. Akankah proses penuntutan dan penyelidikan berjalan terus? ***