JUNI 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
DIREITO UTAMA
Dakwaan Unit Kejahatan Berat Tanggungjawab Siapa?
Setelah Unit Kejahatan Berat mengeluarkan surat dakwaan atas mantan Jenderal Wiranto dan kawan-kawan malah terjadi penolakan dari dalam PBB. Siapa sebenarnya yang sedang menjalankan proses penyelidikan dan penututan hukum untuk kejahatan berat 1999 di negeri kita?

Serious Crime Unit (SCU) atau Unit Kejahatan Berat adalah salah satu dari dua unit kerja penting dalam lembaga Kejaksaan Agung Timor-Leste. Unit lainnya adalah untuk kejahatan biasa. Yang ditangani SCU adalah kejahatan berat yang terjadi tahun 1999 di Timor Leste. Penyelidikan komisi yang dibentuk PBB pada 1999 menyimpulkan bahwa di Timor-Leste antara Januari dan September 1999 telah terjadi pelanggaran hukum perang dan pelanggaran hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, ketika dengan Resolusi 1272 Dewan Keamanan PBB membentuk pemerintah transisi UNTAET, di dalamnya terdapat komponen sipil yang khusus bertugas menyelidiki dan menuntut kejahatan tersebut, yaitu SCU.

Di masa transisi, SCU berada di bawah Kejaksaan Agung, yang saat itu merupakan bagian dari struktur pemerintah transisi UNTAET. Seiring dengan penyerahan kedaulatan dari PBB kepada Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, Kejaksaan Agung pun menjadi bagian dari pemerintah yang baru dibentuk itu. Tetapi, status SCU tetap tidak berubah. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1410 (tanggal 17 Mei 2002) tentang pembentukan UNMISET, misi baru pengganti UNTAET, menyebutkan bahwa unit ini adalah “bagian dari komponen sipil” UNMISET (butir 3a).


Kantor Serius Crimes Unit di Timor Leste
(Foto Rogerio Soares/Direito)

“Selama dan sejauh Kesepakatan 5 Mei dan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1272 dan No. 1410 tidak dicabut, maka Unit Kejahatan Berat tetap merupakan badan resmi PBB yang sedagn menjalankan misi resmi PBB di Timor-Leste,” demikian antara lain dikatakan oleh Jaksa Agung Timor-Leste Longuinhos Monteiro ketika membantah Juru Bicara PBB Fred Eckhard yang menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Jenderal Wiranto bukan dikeluarkan oleh PBB.

Sejak pembentukannya pada akhir tahun 1999 lalu, SCU kabarnya telah melakukan investigasi atas sepuluh kasus besar yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah kasus penyerangan dan pembunuhan di rumah Manuel Carrascalão pada 17 April 1999, kasus penyerangan dan pembunuhan di kompleks gereja Liquiça pada awal April 1999, kasus pembunuhan beberapa suster dan wartawan di Lospalos, kasus penyerangan dan pembunuhan di gereja Suai pada awal September 1999, kasus penyerangan dan pembunuhan di kantor polisi Indonesia di Maliana pada 8 dan 9 September 1999, kasus penyerangan di kediaman Uskup Belo di Dili pada 6 September 1999, dan kasus pembunuhan terhadap beberapa penduduk sipil di kecamatan Cailaco pada April 1999.

Dari investigasi-investigasi tersebut, disusun surat dakwaan yang diajukan kepada Panel Khusus Kejahatan Berat (Special Panel for Serious Crimes) pada Pengadilan Distrik Dili. Panel Khusus ini yang memiliki wewenang eksklusif untuk mengadili kejahatan berat yang terjadi 1999. Panel ini terdiri dari dua orang hakim internasional yang ditunjuk oleh PBB dan satu orang hakim Timor-Leste.

Sebagian kasus yang diajukan ke Pengadilan Distrik Dili sudah diputus dan terdakwanya menjalani hukuman penjara di Timor-Leste, sebagian lagi masih dalam proses.

Semula berbagai dakwaan yang dikeluarkan oleh SCU diproses tanpa banyak dipersoalkan PBB. Tetapi begitu SCU mengeluarkan surat dakwaan terhadap para perwira tinggi dan menengah militer Indonesia (termasuk Jenderal Wiranto yang menjabat Panglima TNI saat kejadian 1999), tiba-tiba saja dari kantor pusat PBB di New York (Amerika Serikat) keluar pernyataan menolak ikut bertanggungjawab atas dakwaan tersebut (press briefing Juru Bicara PBB Fred Eckhard, 25 Februari 2003). Di Dili, UNMISET mengeluarkan pernyataan sesnada. “Sementara surat-surat dakwaan tersebut dipersiapkan oleh staf internasional, surat-surat tersebut dikeluarkan di bawah wewenang hukum Kejaksaan Agung Timor Leste,” tulis sebuah pernyataan UNMISET pada 26 Februari 2003.


Upacara pemakaman korban TNI di Luro
(Foto Rogerio Soares/Direito)

Sebagian kalangan menilai, perubahan sikap PBB itu sebagai sebuah sikap tidak konsisten PBB atas tanggungjawabnya dalam urusan mendakwa para pelaku kasus kejahatan berat terhadap kemanusian di Timor Leste. Perkumpulan HAK menanggapi dengan melayangkan sepucuk surat kepada Sekretaris Jenderal PBB yang menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut dikeluarkan oleh PBB dan Timor-Leste. “Proses peradilan untuk kejahatan-kejahatan berat 1999 di Timor-Leste adalah ... proses peradilan campuran atau peradilan yang diinternasionalkan,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Ekeskutif Perkumpulan HAK José Luís de Oliveira. Berdasarkan dasar hukumnya, tanggungjawab atas proses penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, tetapi juga menjadi tanggungjawab PBB.

Fakta adanya perubahan sikap PBB tersebut, sebenarnya bisa dilihat sebagai klimaks dari berbagai kendala yang selama ini dihadapi SCU dan Kejaksaan Agung Timor Leste. Kendala-kendala dimaksud berupa kendala teknis dan terutama kendala politik. Konyolnya beberapa dari kendala itu justru datang dari pihak PBB sendiri. Faktor bahasa lokal yang tidak dikuasai para investigator SCU adalah salah satu kendala di bidang teknis yang dihadapi SCU. Ini menyebabkan proses penggalian dan pengumpulan informasi dari para korban dan para saksi tidak bisa maksimal.

Kendala teknis lain adalah di bidang manajemen data. Kendala ini terutama banyak terjadi di masa pemerintahan Transisi UNTAET.

Beberapa investigator yang dikontrak PBB selama jangka waktu tertentu, setelah melakukan investigasi dan masa kerja habis, hasil investigasi mereka ternyata tidak diketahui keberadaannya. Investigator baru yang menggantikan terpaksa harus melakukan investigasi ulang. Direito sering bertemu dengan para korban dan saksi yang mengaku telah menolak untuk dimintai keterangan secara berganti-ganti oleh beberapa investigator SCU. Alasanya karena mereka telah berkali-kali dimintai keterangan yang sama oleh banyak investigator.

Kendala lain lebih substansial berkaitan dengan kenyataan politik di dalam PBB dan pemerintah Timor Leste, yang ternyata kurang mendukung upaya-upaya SCU. Sumber yang mengetahui dari dalam mengatakan bahwa ketika SCU hendak mengeluarkan surat dakwaan terhadap Wiranto cs, dari kantor pusat PBB di New York ada tekanan keras agar dakwaan itu tidak dikeluarkan. “Untungnya Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat saat itu (Siri Frigaard) keras pada pendiriannya untuk tetap berjalan di atas jalur hukum,” kata sumber tersebut.

Diduga, tekanan untuk tidak mengeluarkan dakwaan tersebut muncul karena ada orang tertentu dalam PBB yang menganggap bahwa Amerika Serikat tidak menyukai adanya dakwaan seperti itu. Ini karena kepentingan AS untuk memulihkan hubungan baik dengan militer Indonesia. Nah, orang tersebut beranggapan keluarnya dakwaan tersebut akan membuat AS menekannya sehingga kedudukan atau karirnya dalam PBB terancam. Karena itu ia berusaha mencegahnya.

Dalam diskusi dengan kalangan organisas non-pemerintah tentang masa depan SCU yang diselenggarakan di Aula Perkumpulan HAK, Agustus 2003, Jaksa Agung Timor- Leste, Longuinhos Monteiro mengungkapkan kurangnya dukungan PBB dan pemerintah Timor-Leste kepada SCU (lihat rubrik Dialog).

“Ketika dakwaan dikeluarkan untuk Wiranto cs, ada tiga pejabat top di negara ini yang menekan saya agar membatalkan dakwaan itu. Alasanya karena dakwaan itu akan menganggu hubungan baik Timor- Leste dengan pemerintah Indonesia,” katar Longuinhos Monteiro dalam diskusi tersebut. Tentu saja, ia tidak menyebutkan siapa ketiga pejabat tertinggi itu.

Sebenarnya perkembangan seperti itu sudah diduga sebelumnya oleh banyak kalangan. Itu terutama dengan melihat pada realitas politik internasional dan di tingkat bilateral antara pemerintah Timor Leste dan Indonesia yang memang tidak pernah lepas dari berbagai kepentingan politik dan ekonomi. Kepentingan politik dan ekonomi itu sudah terbukti bisa dengan mudah mengalahkan kepentingan atas keadilan di banyak negara.

Keadilan bagi para korban kekerasan tahun 1999 ternyata begitu sulit untuk dicapai. Tetapi di dunia ini tidak ada yang gratis, segalanya harus diperjuangkan. Jika kita ingin mendapatkan keadilan, semua pihak harus menegaskan sikapnya memperjuangkan keadilan. Terutama Pemerintah RDTL yang sekarang punya hak berbicara di forum resmi PBB mengenai hal ini. ***