|
Unit Kejahatan Berat yang belakangan mendapatkan banyak simpati dari kalangan organisasi hak asasi manusia sekarang menghadapi ketidakjelasan. Berikut pandangan Jaksa Agung Longuinhos Monteiro yang disampaikan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh La’o Hamutuk di Aula Perkumpulan HAK, Agustus 2003.
Tentang kerja Unit Kejahatan Berat setelah misi UNMISET selesai.
Sebenarnya belum ada suatu kejelasan tentang status Unit Kejahatan Berat setelah tahun 2004 nanti. Saya berpendapat bahwa SCU itu supaya dipertahankan, atau dipulangkan nanti setelah misinya selesai. Saya telah melakukan beberapa kontak pribadi dengan para pimpinan kita di sini mulai dari nomor 1, 2, 3 termasuk dengan Domingos Sarmento (Menteri Kehakiman). Kelihatannya semua tidak berani menjawab persoalan ini.
Saya ditanya kembali mengenai usulan saya, saya menyampaikan bahwa sebaiknya Unit Kejahatan Berat itu dipertahankan. Kita tetap meminta bantuan dari komunitas internasional, agar mereka membantu unit ini nantinya bisa lepas dari dari PBB dan tidak menjadi bagian dari PBB yang tertingal di sini, tetapi menjadi bagian dari struktur Kejaksaan Agung Timor-Leste. Tetapi bantuan tetap diperoleh berdasarkan hubungan kerjasama antara pemerintah RDTL dengan PBB dan pemerintah RDTL dengan pemerintah beberapa negara tertentu melalui perjanjian bilateral.
 Longuinhos Monteiro (foto: Rogério Soares/Direito)
|
Setelah bertemu dan berbicara dengan tiga pemimpin mengenai masalah ini, saya berkesimpulan bahwa sepertinya semua mau melepaskan tanggungjawab, masing-masing dengan alasan dan tujuan sendiri-sendiri. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa unit itu dikembalikan saja kepada PBB supaya jangan bikin sakit kepala, supaya hubungan kita tidak rusak. Ada yang mengatakan bahwa kalau kita simpan tidak usah ada dukungan dari luar karena dengan sendirinya kita akan tidak mampu dan dengan sendirinya kita akan menutup pintu itu. Ada alasan macam-macam.
Karena tanggungjawab saya kepada masyarakat Timor-Leste khususnya yang menjadi korban dan masyarakat Timor-Leste pada umumnya, saya tetap ngotot berpendapat bahwa dengan ketidakmampuan kita, lebih baik kita pertahankan bantuan dari luar. Soal nanti itu menjadi proyek atau tidak, kita sama-sama mengambil keuntungan dari situ. Mereka yang bekerja di situ, mendapatkan uang dan kita mendapatkan manfaat demi sistem peradilan kita. Daripada usulan agar unit itu dipulangkan saja karena idenya bukan dari kita dan sebagainya. Usulan seperti ini tidak bisa menjawab kebutuhan keadilan.
Saya pernah menantang satu orang menteri yang mempunyai kewenangan untuk mejawab masalah ini. Dia bilang, “Lebih baik kita tutup saja.” Tetapi saya bilang, “Oke, tetapi bapak yang akan memberikan jawaban kepada rakyat. Jangan suruh saya karena ini bukan kewenangan saya.” Akirnya dia bilang, “Kalau begitu jangan dulu”.
Saya juga tahu bahwa banyak pemimpin kita yang menghindari diundang oleh kalangan organisasi non-pemerintah yang mempertanyakan kebijakan politik mereka atas masalah ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh staf UNMISET.
Mengenai pendapat pemimpin yang mengatakan bahwa dengan kemerdekaan, rakyat Timor-Leste telah mendapatkan keadilan.
Sejak dulu saya berbicara dan berteriak untuk membawa proses keadilan ke depan. Meskipun para pemimpin bangsa berpendapat lain, saya tetap jalan. Karena saya menjalankan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk memberikan keadilan bagi korban.
Ketika keluar surat dakwaan untuk Jenderal Wiranto dan kawan-kawan, saya mendapatkan banyak tekanan baik dari pemerintah, Presiden, dan banyak tempat lain. Tetapi saya bilang ini adalah menjalankan resolusi PBB.
Pendapat pemimpin yang mengatakan keadilan bagi rakyat Timor-Leste adalah kemerdekaan itu tidak benar dan saya tidak setuju. Keadilan tidak hanya diukur dengan kemerdekaan. Karena keadilan adalah hak fundamental bagi orang yang haknya dilanggar. Kita semua punya hak kemerdekaan, tetapi orang yang dilanggar (para korban) juga punya hak atas keadilan yang baru terpenuhi jika para pelaku pelanggaran diadili.
Tentang kelanjutan Unit Kejahatan Berat setelah 2004.
Ini adalah keputusan politik yang harus dijawab oleh pemerintah RDTL. Saya secara pribadi cenderum memilih melanjutkannya. Saya yakin seluruh kasus tidak akan selesai pada awal maupun pertengahan 2004. Masih butuh waktu tambahan dua sampai tiga tahun.
Saya hanya bisa menunggu keputusan politik dari pemerintah. Karena saya tidak punya wewenang mengambil keputusan. Saya hanya terima perintah untuk menjalankan unit tersebut. Jadi selanjutnya hanya menunggu keputusan politik pemerintah tentang hal ini termasuk juga dari Presiden RDTL. ***
|