|
Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Betulkah rakyat Timor-Leste hanya memerlukan keadilan sosial?
Hampir seluruh rakyat Timor-Leste mengalami kekerasan selama pendudukan militer Indonesia. Lebih dari dua ratus orang mati dalam perang. Ribuan orang meninggal akibat penyakit dan kelaparan. Banyak orang mengalami penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, perkosaan, penghilangan, dan berbagai bentuk kekejaman lainnya.
Karena itu tidak mengherankan bahwa sangat kuat tuntutan dari masyarakat agar pelaku atau penanggungjawab utama kekejaman-kekejaman tersebut diadili. Dengan tidak adilnya pengadilan di Jakarta dan tidak efektifnya pengadilan kejahatan berat (serious crimes) di Dili, semakin meluas tuntutan pembentukan pengadilan internasional. Misalnya dalam kunjungan perpisahannya ke Timor-Leste, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Mary Robinson selalu diminta oleh warga masyarakat yang ditemuinya agar mengusahakan pembentukan pengadilan internasional. Belakangan terbentuk suatu aliansi beranggotakan kelompok-kelompok keluarga korban kejahatan invasi dan pendudukan Indonesia dan organisasi-organisasi hak asasi manusia dan mahasiswa, yang bertujuan mendorong pembentukan pengadilan itu.
Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat di Timor-Leste jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin. Kesempatan bersekolah yang hilang bagi puluhan ribu anak-anak dan remaja pada saat invasi 1975 tetap tidak akan kembali. Rumah-rumah yang hancur tetap hancur. Orang-orang yang suami, istri, atau anaknya “hilang paksa” akan tetap kehilangan. Orang yang terbunuh tidak bisa dihidupkan kembali.
Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, sebagian pemimpin politik Timor-Leste mengajukan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar, memerlukan usaha yang sangat keras di tingkat internasional, tidak akan terbentuk dalam waktu dekat, dan kalau nanti terbentuk prosesnya memakan waktu yang lama dan belum tentu mengadili semua kasus kejahatan yang terjadi sejak 1975 di Timor-Leste.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Rakyat Timor-Leste memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial? Keduanya! Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup. ***
|