|
Masalah diskriminasi rasial menjadi catatan buruk dalam sejar umat manusia di dunia. Dari sejarah yang buruk itu lahir kovenan internasional tentang penghapusan segala macam bentuk diskriminasi atas manusia di manapun karena manusia pada dasarnya sama harkat dan martabatnya.
Penegakan hukum dan hak asasi manusia di Timor Lorosae adalah semangat melaksanakan proses negara demokratis yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana dalam Konstitutisi RDTL. Pemerintah RDTL telah mengadopsi beberapa standar Internasional dan kebiasaan hukum Internasional tentang hak asasi manusia. Hal ini telah ditunjukan pada 10 Desember 2001 lalu melalui peratifikasian beberapa konvensi Internasional.
 Polisi sedang mengawasi demonstran (Foto: Rogério Soares/Direito)
|
Peratifikasian ini didasarkan pada semangat dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Berdasarkan regulasi UNTAET No. I tahun 1999 mengenai kewenangan pemerintahan di Timor Lorosae, maka 10 standar perilaku aparat penegak hukum yang telah ditetapkan oleh PBB dapat dijadikan sebagai salah satu standar untuk meregulasi perilaku aparat penegak hukum kita dalam aktivitas sehari-harinya untuk negakkan hukum dan hak asasi manusia.
Sesuai Konvensi Internasional Hak Sipil Politik, proses penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab negara, yang melaksanakan kebijakannya melalui institusi-institusi penegakan hukum. Di Timor Lorosae, menurut konstitusi, institusi penegakan hukum antara lain: Kepolisian, Jaksa Penuntut, Kehakiman dan para pengacara publik dari pemerintah. Di luar itu masyarakat umum juga mempunyai tanggunjawab atas penegakan hukum, ikut berpartisipasi dalam proses itu.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi dalam masyarakat, secara prinsip 10 standar yang ditetapkan oleh PBB di bawah ini pantas diadopsi menjadi bagian dari hukum Timor Lorosae untuk dijadikan sebagai salah satu indikasi hukum pidana dalam pelaksanaannya.
Ke-10 standar yang dimaksud adalah:
- Setiap orang mempunyai hak atas perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan apa pun, dan khususnya terhadap kekerasan atau ancaman. Berikan kewaspadaan khusus pada perlindugan kelompok-kelompok yang berpotensi rentan seperti anak-anak, orang usia lanjut, perempuan, pengungsi, orang-orang yang terusir dari tempat tinggalnya, dan anggota kelompok-kelompok minoritas.
- Perlakukan semua korban dengan kasih sayang dan hormat, dan secara khususnya lindungi keamanan pribadinya.
- Jangan menggunakan kekuatan kecuali sangat dibutuhkan pada tingkat minimun yang diperlukan oleh keadaan.
- Hindarkan penggunaan kekuatan jika menangani pertemuan-pertemuan yang tidak sesuai dengan hukum tetapi tanpa kekerasan. Kalau terpaksa, pada tingkat minimun yang sangat diperlukan pada keadaan tersebut.
- Kekuatan yang mematikan tidak boleh digunakan kecuali jika benar-benar tidak bisa dihindarkan untuk melindungi nyawa anda dan nyawa orang lain.
- Jangan menangkap orang kecuali ada alasan hukum untuk melakukannya, dan penangkapan harus dilakukan sesuai dengan prosedur penangkapan menurut hukum
- Jaminlah bahwa segera setelah penangkapan semua tahanan mempunyai akses pada kekuarga dan perwakilan hukum serta bantuan medis yang diperlukan
- Semua tahanan harus diperlakukan secara manusiawi, jangan menimbulkan, memicu atau membiarkan tindakan penyiksaan atau perlakuan buruk dalam keadaan apapun, dan tolak semua perintah untuk melakukan tindakan seperti itu.
- Jangan melakukan, memerintahkan atau menyembunyikan terjadinya eksekusi di luar hukum atau “penghilangan” dan tolak-lah untuk melakukannya
- Laporkan semua pelanggaran standar dasar ini kepada atasan anda dan kepada kantor kejaksaan. Lakukan apa saja di dalam wewenang anda untuk menjamin diambilnya tindakan-tindakan untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran tersebut. ***
|