JUNI 2003

EDISI LALU

TENTANG KAMI

DAFTAR ISI
DIREITO UTAMA
DIALOG
JUSTIÇA
PEMBERDAYAAN RAKYAT
TEROPONG KEBIJAKAN
HAK ASASI
INSTRUMEN HAM
GUGAT
INSTRUMEN HAM
PERDAGANGAN PEREMPUAN
ADALAH PELANGARAN HAK ASASI
Prostitusi bukanlah semata-mata gejala pelanggaran moral tetapi merupakan suatu kegiatan perdagangan. Sejumlah konvensi internasional dibuat untuk melindungi kaum perempuan dan anak perempuan dari kegiatan yang buruk ini.

Perdagangan perempuan dan perdagangan anak perempuan merupakan konsep yang baru dikenal oleh masyarakat. Walaupun konsep ini sudah berkembang sekitar 20 tahun lalu. Tetapi secara sederhana masyarakat mengenal gejala ini sebagai prostitusi atau pelacuran.

Di beberapa negara istilah prostitusi dianggap mengandung pengertian yang negatif. Di Indonesia, para pelakunya diberi sebutan Wanita Tuna Susila (WTS). Ini artinya bahwa para perempuan itu adalah orang yang tidak bermoral karena melakukan suatu pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Karena pandangan semacam ini, para pekerja seks mendapatkan cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina, dan tidak bermartabat. Tetapi orang-orang yang mempekerjakan mereka dan mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan ini tidak mendapatkan cap demikian.

Jika dilihat dari pandangan yang lebih luas. Kita akan mengetahui bahwa sesungguhnya yang dilakukan pekerja seks adalah suatu kegiatan yang melibatkan tidak hanya si perempuan yang memberikan pelayanan seksual dengan menerima imbalan berupa uang. Tetapi ini adalah suatu kegiatan perdagangan yang melibatkan banyak pihak. Jaringan perdangan ini juga membentang dalam wilayah yang luas, yang kadang-kadang tidak hanya di dalam satu negara tetapi beberapa negara.


Mereka jangan sampai diperdagangkan
(Foto: Rogério Soares/Direito)

Persoalan prostitusi sempat menjadi hangat di Timor Lorosae dan diangkat dalam sidang Parlemen Nasional. Untuk melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan ini ada satu kesulitan. Di satu sisi ada peraturan hukum yang melarang kegiatan memperdagangkan perempuan. Di sisi lain, aparat penegak hukum belum mempunyai kemampuan yang cukup untuk membuktikan bahwa kegiatan prostitusi tersebut adalah bagian dari perdagangan perempuan. Untuk membuktikan ini, aparat penegak hukum harus bisa mengungkap adanya orang, kelompok, atau institusi tertentu yang mengorganisir kegiatan semacam itu, demi keuntungan ekonominya sendiri.

Dari segi ini, para perempuan pekerja seks yang biasanya dianggap paling bersalah sesungguhnya adalah korban.

Organisasi Perburuhan Internasioal (ILO) telah menciptakan kerangka kerja yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan sosial sebagai dasar perdamaian internasional, dengan menjamin hak-hak dasar setiap warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mengenai perdagangan perempuan, kerangka kerja ILO ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana perempuan atau anak perempuan dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks yang melawan harkat dan martabatnya sebagai manusia, melawan moral dan kultur umat manusia (Pasal 29 Konvensi ILO No ... Tahun ....).

Pasal 29 ini juga menegaskan bahwa setiap bentuk perdagangan anak perempuan yang dengan cara memaksa untuk mendatangkan penghasilan adalah perbuatan melawan hukum.

Pengertian seperti ini ditegaskan lagi di dalam Kovensi Internasional tentang Buruh Anak-Anak (Child Labour Convention). Pasal 182 konvensi ini menegaskan bahwa memperdagangkan anak perempuan adalah bagian dari perbuatan memperbudak perempuan.

Dari aspek hukum dan tanggungjawab negara, maka adanya kegiatan perdagangan seks di dalam masyarakat merupakan penyelewengan atas tanggungjawabnegara. menurut hak asasi, khususnya hak yang tergolong dalam hak sosial, ekonomi dan budaya, negara berkewajiban menjamin kehidupan yang layak bagi semua warganegara. Kalau negara menjalankan kewajiban ini bisa jadi tidak akan ada warganegara yang bekerja mencari nafkah dengan menjadi pekerja seks.

Begitu juga dengan kegiatan pekerja seks, di mana tidak boleh terjadi proses perdagangan atas manusia untuk mencapai hajat hidup perorangan, kelompok atau institusi tertentu. Ini adalah hal prinsip hukum, tanggungjawab negara dan hak asasi manusia.

Khusus mengenai perdagangan perempuan, ketentuan internasional mewajibkan setiap negara untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam bentuk apapun yang sifatnya memperdagangkan perempuan harus ditindak secara hukum. ***