Tentang Kami
Kontak Kami
Member List
English

Tentang Kami

Program-program yang telah kami rencanakan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak. Penghormatan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah peran dan tanggungjawab semua orang. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, mental maupun fisik, moral maupun material, agar tujuan terwujudnya suatu tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia untuk setiap orang semakin bisa tercapai.

Majalah Bulanan
Hak Asasi Manusia

Perkumpulan HAK

Perkumpulan HAK (Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan) adalah organisasi non-pemerintah Timor Leste yang bekerja untuk mewujudkan masyarakat Timor Lorosae yang mandiri, terbuka, demokratis, dalam tatanan yang berprinsip kerakyatan. Organisasi ini berawal dari sebuah kantor bantuan hukum yang didirikan pada 20 Agustus 1996 oleh sejumlah aktivis Timor Lorosae pada masa pendudukan Indonesia untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang-orang yang ditahan penguasa pendudukan karena memperjuangkan kemerdekaan. Pada 23 Maret 1997, kantor ini diubah menjadi Yayasan Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan (HAK) dan selanjutnya pada November 2002 berubah menjadi Perkumpulan HAK.

Pada masa pendudukan, organisasi ini berusaha membuka mata masyarakat dunia pada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan penguasa pendudukan Indonesia dan memperlebar ruang gerak bagi perjuangan hak penentuan nasib sendiri. Ketika Timor Lorosae kembali mendapatkan kemerdekaannya, organisasi ini bekerja untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjamin penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang.

Perkumpulan HAK bekerja pada tiga tingkatan, yakni kebijakan negara, penegakan hak asasi manusia, dan pemberdayaan rakyat.

Nilai Dasar
Perkumpulan HAK bekerja berdasarkan nilai-nilai dasar:
- Kemanusiaan
- Kesetaraan
- Keadilan dengan prinsip kerakyatan dan keberlanjutan
- Demokrasi dengan prinsip solidaritas, partisipasi, kebebasan, dan pertanggungjawaban.

Kepengurusan
Perubahan bentuk organisasi dari yayasan menjadi perkumpulan disertai dengan perubahan strukturnya. Pengambilan keputusan tertinggi ada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarkaan setiap empat tahun sekali dan Rapat Anggota Tahunan. Dalam RUA dibuat Garis Besar Program dan dilakukan pertanggungjawaban Badan Eksekutif dan Majelis Perwakilan Anggota (MPA). Sedang dalam Rapat Anggota Tahunan dilakukan pengesahan kegiatan tahunan dan pengesahan anggota baru.

Di bawah RUA ada dua organ, yaitu Majelis Perwakilan Anggota (MPA) dan Badan Eksekutif. MPA berwenang mengawasi pelaksanaan Garis Besar Program oleh Badan Eksekutif. MPA beranggotakan sembilan, yaitu:

  1. Pendeta Francisco Vasconcelos (Ketua Sinode Gereja Kristen Timor Leste);
  2. Aniceto Guterres Lopes (pengacara, salah seorang pendiri Yayasan HAK, Ketua Komisaris Nasional Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi);
  3. Abdullah Hadi Sagran (Pengurus Centro de Comunidade Islâmica de Timor Leste);
  4. Arlindo Marçal (Duta Besar RDTL untuk Indonesia);
  5. Adaljiza Magno (anggota Parlemen Nasional); Jacinta Correia (Hakim Tinggi);
  6. John Campbell-Nelson (dosen, dulu aktif dalam solidaritas perjuangan kemerdekaan Timor Leste);
  7. Kerry Brogan (aktivis hak asasi manusia, lama bekerja untuk Amnesty International);
  8. Remezia de Fátima (Jaksa).

Badan Eksekutif berwenang menjalankan kegiatan yang kebijakannya telah disusun dalam Garis Besar Program. Badan Eksekutif dipimpin oleh Direktur (untuk periode 2002-2006 dijabat oleh José Luís de Oliveira) dan Wakil Direktur (dijabat oleh Silverio Pinto Baptista). Mereka memimpin:

Divisi:

  1. Advokasi Kebijakan
  2. Penanganan Kasus
  3. Pencarian dan Dokumentasi Fakta
  4. Pemberdayaan
  5. Pelayanan Anggota
  6. Kelembagaan
Kantor Cabang (disebut Rumah Rakyat):
  1. Wilayah Timur di Baucau
  2. Wilayah Tengah di Maubisse
  3. Wilayah Barat di Maliana

Program
Dalam rangka mencapai tujuannya, Perkumpulan HAK menyelenggarakan lima program.

  1. Pembuatan rancangan dan rekomendasi kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
    1. Kajian terhadap rancangan peraturan negara;
    2. Pemantauan terhadap kebijakan pendanaan;
    3. Penerbitan buletin Direito dan analisis keadaan hak asasi manusia.
  2. Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dan Pembelaan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
    1. Lokakarya dan pelatihan hak asasi manusia;
    2. Pendidikan Hak Asasi Manusia di desa-desa;
    3. Pemberdayan kelompok-kelompok pengembangan masyarakat;
    4. Pemantauan dan investigasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia;
    5. Bantuan hukum untuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Perlindungan Kearifan, Pengetahuan, Aset dan Kepentingan Masyarakat. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
    1. Penelitian partisipatif yang memberdayakan masyarakat;
    2. Dukungan untuk pengembangan organisasi-organisasi yang bergiat memajukan perekonomian rakyat.
  4. Penguatan Jaringan Penegakan Hak Asasi Manusia. Kegiatan yang dilakukan adalah:
    1. Pengembangan jaringan pendidikan popular;
    2. Pengembangan jaringan advokasi tingkat basis;
    3. Pengembangan jaringan pemantauan bantuan asing;
    4. Pengembangan jaringan analisis kebijakan;
    5. Pengembangan jaringan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia;
    6. Pengembangan jaringan internasional untuk memperjuangkan Pengadilan Internasional untuk Timor Lorosae dengan mengaktifkan kembali jaringan solidaritas internasional pendukung kemerdekaan Timor Lorosae.
  5. Pengembangan Manajemen Organisasi. Pengembangan manajemen dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Kegiatan yang dicakup program ini adalah:
    1. Pengembangan organisasi dan managemen;
    2. Pengembangan mekanisme kerja yang partisipatif dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan keadaan;
    3. Melengkapi sarana kerja;
    4. Pengembangan kemandirian organisasi;
    5. Pengembangan kemampuan staf.

Kiprah
Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Perkumpulan HAK sejak berdiri pada 1996 hingga sekarang. Berikut gambaran sekilasnya.

  1. Bantuan Hukum
    Organisasi ini memberikan bantuan hukum kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, baik melalui litigasi (yaitu melalui jalur pengadilan) maupun non-litigasi (di luar jalur pengadilan, seperti mediasi, kampanye, lobby kepada kalangan pengambil keputusan). Pada masa pendudukan Indonesia, jenis pelanggaran yang lebih banyak termasuk golongan hak sipil dan politik, sementara pada masa transisi dan sesudahnya yang lebih banyak adalah pelanggaran hak sosial, ekonomi dan budaya.
  2. Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Hukum
    Pendidikan hak asasi manusia diselenggarakan untuk mereka yang giat di tengah masyarakat seperti para guru, katekis, pekerja awam Gereja, aktivis organisasi pemuda dan perempuan, dan para pemimpin suco maupun aldeia. Selain diselenggarakan melalui diskusi desa dan lokakarya, pendidikan juga dilakukan melalui siaran radio dan terbitan Direito, serta tulisan dalam media umum.
  3. Pemantauan Keadaan Hak Asasi Manusia
    Pemantauan pelanggaran hak asasi manusia dikerjakan bersama anggota masyarakat yang telah mengikuti berbagai bentuk pendidikan hak asasi manusia yang diselenggarakan Perkumpulan HAK. Dari pemantauan yang dimulai pada masa pendudukan Indonesia, telah terbangun suatu jaringan yang luas yang mencakup seluruh distrik. Di masa lalu, pemantauan terutama dilakukan bersama jaringan perjuangan bawah tanah (clandestina) dan Gereja, yang hasilnya disebarkan melalui jaringan solidaritas di Indonesia dan di negara-negara lain. Sekarang hasil pemantauan digunakan untuk kegiatan advokasi dengan tujuan mengurangi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Studi
    Studi dilakukan untuk mengusulkan perbaikan kebijakan ataupun mengusulkan kebijakan baru kepada pemerintah. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan organisasi-organisasi lain. Pada waktu Majelias Konstituante menyusun Konstitusi RDTL (2002), Perkumpulan HAK bekerjasama dengan FOKUPERS dan organisasi-organisasi lain melakukan studi dengan mempelajari konstitusi negara-negara lain dan mengumpulkan pendapat rakyat dari 13 distrik, yang selanjutnya ditulis dalam makalah yang diserahkan sebagai masukan kepada Majelis Konstituante.
  5. Pendidikan Kewarganegaraan
    Di masa transisi, kami menyelenggarakan program pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai hal-hal yang penting dalam pembentukan lembaga-lembaga negara Timor Leste merdeka, yang meliputi proses transisi menuju kemerdekaan, peran pemerintah transisi UNTAET, pemilihan umum Majelis Konstituante dan Presiden Republik, isi dan proses penyusunan Konstitusi serta peran rakyat dalam proses penyusunannya.
  6. Pemantauan Referendum 1999
    Menjelang Referendum 1999, organisasi ini mendirikan Komite untuk Jajak Pendapat yang Jujur dan Adil dengan tugas memberikan informasi kepada rakyat Timor Leste tentang tata-cara referendum dan memantau seluruh proses referendum. Komite juga menerbitkan hasil-hasil pemantauannya. Selain staf dan relawan HAK, dalam komite ini juga bergabung para aktivis solidaritas dari Indonesia.
  7. Bantuan Darurat untuk Pengungsi
    Peningkatan kekerasan oleh TNI dan milisi anti-kemerdekaan menyebabkan banyak penduduk desa yang mengungsi. Untuk membantu mereka, Perkumpulan HAK mendirikan Pos Koordinasi Bantuan Darurat yang menghimpun bantuan dari berbadai pihak dan menyalurkannya ke berbagai tempat seperti Sare, Liquiça, Suai, dan Dili. Sejumlah aktivis dari Indonesia yang tergabung dalam Misi Kemanusiaan Indonesia untuk Timor Lorosae (MKITL) juga bergabung dalam kegiatan ini.

Apabilan Anda tertarik untuk membantu, salurkan bantuan Anda ke:

Perkumpulan HAK
Jl. Gov. Serpa Rosa, Farol, Dili Timor Leste
Tel. +670.390.313323 Fax. +670.390.313324
Email: direito@yayasanhak.minihub.org
Website: www.yayasanhak.minihub.org
PO Box 274 (via Darwin - Australia)
Rekening Bank: ANZ Bank, Dili - East Timor, No. 101 101 043 3030